Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama Satresnarkoba Polres jajaran kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam kurun waktu April hingga 5 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai ratusan orang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat (5/6/2026).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 449 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengamankan 554 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

“Dari total 449 kasus tersebut sebanyak 81 kasus ditangani langsung Ditresnarkoba Polda Jateng dengan jumlah tersangka mencapai 97 orang,” ujar AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Ia menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar berbagai kalangan masyarakat.

Sementara itu, peran aktif Satresnarkoba Polres jajaran juga memberikan kontribusi besar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Selenggarakan Bazar Rakyat Idulfitri di Monas untuk Perkuat Kebersamaan Masyarakat

“Satresnarkoba polres jajaran menangani 368 kasus dengan total 457 tersangka,” ujarnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah signifikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

2.163,22 gram sabu, 1,77 gram kokain, 39 butir ekstasi, 100 gram ganja, 108,43 gram tembakau gorila, 802 butir psikotropika, 43.473 butir obat-obatan berbahaya.

Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran narkotika yang berupaya masuk dan beredar di tengah masyarakat.

Tak kalah besar, hasil pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres jajaran juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Sedangkan pengungkapan kasus dari Satresnarkoba polres jajaran, polisi mengamankan 4.119,24 gram sabu, 162 butir ekstasi, 296,11 gram cairan atau serbuk sintetis, 2.132,17 gram ganja, 2.104,22 gram tembakau gorila, 10.611 butir psikotropika, dan 199.886 butir obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

Jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih terus berupaya menjalankan aksinya di berbagai daerah, meskipun aparat terus melakukan penindakan secara masif.

AKBP Donny menuturkan, jika seluruh hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres jajaran digabungkan, maka jumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama periode April hingga 5 Juni 2026 sangat besar.

Baca Juga:  Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Mranggen, Danramil Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Banjir

“Secara keseluruhan selama periode April hingga 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil menyita 6.282,46 gram sabu, 1,77 gram kokain, 201 butir ekstasi, 296,11 gram cairan atau serbuk sintetis, 2.232,17 gram ganja, 2.212,65 gram tembakau gorila, 11.413 butir psikotropika, serta 243.359 butir obat-obatan berbahaya,” tuturnya.

Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya dimusnahkan.

Tidak hanya mencatat hasil signifikan dalam dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Jateng dan jajaran juga berhasil membukukan capaian besar sepanjang tahun 2026 hingga awal Juni.

Menurut AKBP Donny, sejak Januari hingga 5 Juni 2026 jumlah kasus yang berhasil diungkap telah menembus angka seribu kasus.

“Jika diakumulasikan sejak Januari hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng dan jajaran telah mengungkap sebanyak 1.018 kasus dengan total 1.253 tersangka,” jelasnya.

Ribuan tersangka tersebut terdiri dari pengguna, kurir, pengedar hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Lebih lanjut, AKBP Donny memaparkan akumulasi barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2026 hingga awal Juni.

Baca Juga:  Kolaborasi Harmonis: Media dan Polres Salatiga Bersatu Wujudkan Pilkada Berlangsung Kondusif

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2026 hingga awal Juni meliputi 19.803,147 gram sabu, 1,77 gram kokain, 1.975 butir ekstasi, 975,95 gram cairan atau serbuk sintetis, 10.158,64 gram ganja, 5.241,63 gram tembakau gorila, 22.938 butir psikotropika, dan 451.455 butir obat-obatan berbahaya,” tambahnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, AKBP Donny juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik sehingga keabsahannya dapat dipastikan secara ilmiah.

“Seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan hasilnya menunjukkan bahwa sabu seberat 1,54 kilogram tersebut positif mengandung metamfetamin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berhasil disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polda Jateng bersama jajaran terus mengintensifkan perang terhadap narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa. (*)