Libur Panjang Berujung Bui! Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi, 7 Poket Sabu Siap Edar Disita

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Libur panjang yang seharusnya dinikmati dengan santai justru berakhir pahit bagi AAH (18). Pemuda asal Surabaya itu kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat hendak mengedarkan sabu.

AAH ditangkap pada Selasa (17/2/26) siang di kawasan Jalan Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh poket sabu siap edar dengan berat total 5,75 gram.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di sekitar Jalan Kuwukan. Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga:  Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Pesta Miras Remaja di Laweyan, 5 Pemuda Terjaring Operasi Dini Hari

Tak butuh waktu lama, gerak-gerik AAH terendus. Polisi pun bergerak cepat dan meringkusnya berikut barang bukti yang sudah dikemas rapi dalam plastik klip kecil.

“Selain tujuh poket sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong dan beberapa alat untuk membagi sabu,” ujar Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (22/2/26).

Dari hasil pemeriksaan, AAH mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial BM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Bangkalan, Madura.

Baca Juga:  Semangat HUT RI Ke 77, Pemuda Salatiga Gelorakan Ikrar Setia NKRI

Ia membeli lima gram sabu seharga Rp 4 juta. Barang haram itu kemudian dibawa ke Surabaya untuk dibagi menjadi delapan poket kecil dan dijual kembali.

“Tersangka mengaku membeli sabu di wilayah Bangkalan. Kemudian sabu tersebut dibawa pulang ke Surabaya untuk dibagi dan dijual kembali,” jelasnya.

Saat ditangkap, AAH baru sempat menjual satu poket dengan harga Rp 550 ribu. Dari bisnis terlarang itu, ia mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 400 ribu per gram.

Baca Juga:  Jalur Semarang-Solo Lumpuh, Sopir Truk Tuntut Revisi Aturan ODOL

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya tersangka sempat menitipkan 12 poket sabu kepada rekannya berinisial MAA yang kini juga sudah diamankan.

Kini, AAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya masih menjadi ancaman serius. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!