Istimewa

Laporan: Tedy M

SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta melalui Tim Sparta berhasil mengamankan lima remaja yang sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di kawasan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Operasi ini dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, (31/08/24), setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para remaja tersebut.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, menjelaskan bahwa pengamanan kelima remaja tersebut berawal dari laporan yang diterima melalui call center Tim Sparta. “Masyarakat melaporkan adanya sekumpulan remaja yang sedang pesta miras di Pajang, Kecamatan Laweyan, yang membuat resah warga sekitar,” ungkap Kompol Arfian.

Baca Juga:  Jokowi: Soal Pengganti Wakil Ketua KPK, Saat ini Masih dalam Proses

Menanggapi laporan tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Saat tiba di lokasi, para remaja tersebut terlihat hendak meninggalkan tempat, namun aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas. “Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan barang bukti berupa 1 botol bekas air mineral 1500 ml yang berisi sisa ciu dan 1 botol bekas air mineral 650 ml yang juga berisi sisa ciu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Berkat Rekaman Cctv Seorang Driver Agen Wisata Berhasil Ditangkap Polisi, Usai Lecehkan Resepsionis Hotel di Bondowoso

Kelima remaja yang diamankan masing-masing berinisial MRW (14), YM (16), AM (15), ATE (16), dan HZA (22), semuanya merupakan warga Kota Surakarta. “Para remaja tersebut beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkas Kompol Arfian.

Baca Juga:  Kolaborasi Tanpa Sekat: Forkopimda dan MSP Ringankan Warga Lewat Baksos 1.000 Paket

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polresta Surakarta dalam menjaga ketertiban umum, terutama di kalangan remaja, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat. (*)