Tersandung Kode Etik! Bripda Mesias Resmi Dipecat, Kapolda Maluku Tegas Tanpa Kompromi
Laporan: Fajrin Nirwan S
AMBON | SUARAGLOBAL.COM – Sanksi tegas akhirnya dijatuhkan! Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, resmi mengumumkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya. Hasilnya? Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)!
Keputusan berat itu dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar secara serius dan terbuka. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 14 saksi diperiksa demi menguak fakta yang sebenarnya. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, sementara empat lainnya memberikan keterangan melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Kapolda Maluku menegaskan, institusi Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
Sidang KKEP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan. Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang memberatkan. Majelis menyimpulkan, terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Tak hanya sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, Bripda Mesias juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama lima hari yang diketahui telah dijalani.
Putusan PTDH ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Maluku tak main-main dalam menjaga marwah institusi. Pesan tegas pun disampaikan Kapolda.
“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Meski demikian, pintu hukum internal masih terbuka. Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sesuai aturan internal Polri, ia memiliki hak untuk mengajukan banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. (*)



Tinggalkan Balasan