Tanpa Ampun! Ramadhan Nasution Pastikan Gresik Steril dari Bandar Narkoba
Laporan: Ninis Indrawati
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Perang terhadap narkoba di Kota Pudak kian membara! Komitmen tanpa kompromi ditegaskan langsung Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, yang memastikan tak ada celah sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pernyataan tegas itu disampaikan di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/2026). Di hadapan awak media, Kapolres menegaskan bahwa jajarannya bukan hanya memburu bandar dan pengedar, tetapi juga melakukan “bersih-bersih” internal demi menjaga integritas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan dengan nada serius.
Tak ingin kecolongan, Polres Gresik Polda Jatim rutin menggelar tes urine mendadak terhadap anggota. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba tak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga memastikan aparat tetap bersih dan profesional.
“Penindakan tegas tanpa kompromi kami lakukan. Di sisi lain, pencegahan juga terus digencarkan,” ujarnya.
Sosialisasi bahaya narkoba menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar. Edukasi masif ini menjadi benteng awal agar generasi muda tak terjerumus dalam jerat barang haram.
Keseriusan itu terbukti dengan diringkusnya seorang residivis berinisial AS (35). Pria yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara kasus narkoba ini kembali berulah.
AS ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem “ranjau” di wilayah Kabupaten Gresik. Ia diringkus di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026).
Dari tas selempang warna merah hati yang dikenakannya, polisi menemukan 15 plastik klip sabu. Penggeledahan berlanjut ke kamar kosnya. Hasilnya? 9 paket sabu tambahan ditemukan dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu.
24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram!
“Penangkapan ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai bentuk komitmen terbuka kepada masyarakat, Polres Gresik mengajak warga aktif melapor jika menemukan indikasi tindak pidana narkoba.
Laporan bisa disampaikan melalui:
Hotline 110
WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 (terhubung langsung dengan Kapolres Gresik)
Kapolres menegaskan, perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.
“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal. Kami butuh partisipasi aktif warga,” pungkasnya.
Kini, pesan tegas sudah disampaikan. Di Gresik, tak ada tempat aman bagi pengedar narkoba. Polisi bergerak, masyarakat diajak bersinergi. Perang belum usai dan Polres Gresik memastikan, mereka tak akan mundur selangkah pun!. (*)


Tinggalkan Balasan