Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Tanpa Izin di Purwosari, Alat Berat dan Tersangka Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Praktik tambang ilegal kembali terbongkar! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres Kompol Andy Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam praktik tambang ilegal tersebut. Mereka masing-masing berinisial SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan MS (39).

Baca Juga:  Buka Bimtek Pengelola Homestay, Sinung: Gotong Royong Untuk Pengembangan Wisata Jateng

“Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aktivitas tambang ilegal,” ungkap Kompol Andy.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA diketahui sebagai pengelola utama tambang. Sementara MY berperan mengurus perizinan yang ternyata tidak sah, NJW merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ bertugas sebagai pengawas lapangan, dan MS berperan sebagai pemodal kegiatan ilegal tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil membongkar praktik tambang yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.

Baca Juga:  Polres Boyolali Bongkar Pencurian Dengan Kekerasan, Lima Ditangkap Empat Buron

Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diketahui meraup keuntungan fantastis. Batu andesit hasil tambang dijual kepada pemilik lahan dengan total omzet diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta hanya dalam waktu tiga bulan.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat, serta berpotensi merusak lingkungan,” tegas Kompol Andy.

Tak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, serta sejumlah alat pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Periksa Kesehatan dan Pemberian Multivitamin, Urkes Polres Salatiga Jaga Stamina Personel Ops Lilin Candi 2019

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas AKP Adimas.

Polres Pasuruan pun memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!