Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Amankan Barang Bukti dan Tersangka
Laporan: Ninis Indrawati
PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite akhirnya terbongkar! Polres Probolinggo Polda Jawa Timur sukses mengungkap aksi penimbunan dan penjualan BBM di luar peruntukan yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi. Mereka masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26).
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026), mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda yang digunakan sebagai tempat praktik ilegal.
“Kami menemukan empat titik lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite,” ungkap AKBP Latif.
Empat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kejelian petugas saat melakukan patroli rutin. Polisi mencurigai aktivitas sejumlah kendaraan yang berhenti di lokasi sepi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik.
“Saat itu mereka sedang menyedot Pertalite dari mobil ke jerigen dengan alat yang sudah dipersiapkan,” jelas AKBP Latif.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut, di antaranya:
45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, 2 pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, 1 pompa elektrik, 5 selang plastik, 7 unit mobil.
Modus operandi para pelaku terbilang licin. Mereka membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan barcode khusus, kemudian memindahkannya ke jerigen di lokasi sepi agar tidak terdeteksi.
Setelah itu, mereka kembali mengisi BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan untuk mengelabui sistem.
Kini, ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam praktik ilegal ini.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Probolinggo pun mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
“Segera laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Ini penting demi menjaga keadilan distribusi bagi masyarakat yang berhak,” pungkas AKBP Latif. (*)




Tinggalkan Balasan