Konflik Lahan Kampung Laut Memanas: Warga Tolak Klaim Lapas Nusakambangan

Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Tensi konflik agraria di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, kembali memanas setelah puluhan nelayan dan petani Desa Ujungalang mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Kamis (26/2/2026). Mereka datang secara serentak untuk mempertanyakan kejelasan status hak atas tanah seluas 34,2 hektare yang dibuka Lapas Nusakambangan sebagai balai latihan kerja (BLK) atau food estate di wilayah Kampung Laut, dari Klaces hingga Gragalan.

Warga menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikelola secara turun‑temurun selama lebih dari 20 tahun dan menjadi bagian utama mata pencaharian sebagai petani dan nelayan.

Baca Juga:  400 KK di Pitu Ngawi Mendapat Bantuan Air Bersih Dampak Kekeringan

Koordinator aksi, Wandi Nasution, meminta Kantor Pertanahan menjelaskan secara terbuka apakah Lapas Nusakambangan benar‑benar memiliki hak atas tanah tersebut, serta bentuk legalitasnya apakah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.

Wandi menyoroti bahwa keberadaan BLK yang terdiri dari tiga klaster pertanian, tambak, dan peternakan berpotensi menghilangkan hak atas tanah milik warga. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar dari 2.000 hektare yang disebut sebagai Kampung Laut oleh DPR RI telah berkurang luasnya, lantaran sebagian diklaim sepihak oleh Lapas Nusakambangan untuk proyek food estate dan BLK.

Baca Juga:  Ekonomi Hijau dan Inklusif Jadi Arah Baru HIPMI Salatiga, Nina Agustin Beri Dukungan Penuh

“Cilacap ini sedang tidak baik‑baik saja, ini darurat agraria,” tegas Wandi, menegaskan bahwa warga yang saat ini berjuang mempertahankan tanah ulayatnya justru tidak didampingi negara, sehingga kebijakan yang diambil berdampak langsung pada keberlangsungan hidup mereka.

Ia juga meminta BPN Cilacap dan Bupati Cilacap tidak mengeluarkan sertifikat atau menandatangani dokumen terkait proyek food estate BLK tanpa kejelasan dan persetujuan masyarakat.

Wandi menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BPN Cilacap dan Sekretaris Daerah, serta mendesak agar konflik lahan tersebut dibahas secara lebih serius di tingkat Sekda dan jajaran Forkopimda, termasuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Januari 2026.

Baca Juga:  Musnahkan Ribuan Gram Narkoba, Polres Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Transparansi Penegakan Hukum Sepanjang 2025

Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian panjang perlawanan warga Kampung Laut terhadap praktik penguasaan tanah yang dinilai tidak transparan, serta menegaskan tuntutan utama mereka: pengakuan hak atas tanah, penghentian aktivitas pembukaan lahan tanpa izin, dan penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Kantah Cilacap belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan status tanah di Gragalan, sehingga tensi konflik di Kampung Laut tetap terjaga tinggi dan menuntut langkah konkret dari pemerintah pusat maupun daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!