Rumah Kosong Disulap Jadi Pabrik Mercon, Dua Pemuda Pembuat Bubuk Mercon Tak Berkutik Saat Digerebek
Laporan: Ninis Indrawati
BATU | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat dua pemuda yang diduga memproduksi dan memperjualbelikan bahan peledak ilegal akhirnya terhenti. Dalam gelaran Operasi Pekat 2026, Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil membongkar praktik pembuatan serbuk mercon di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Dua pemuda berinisial S (21) dan GD (20) diamankan petugas pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Penangkapan berlangsung di Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon.
Pengungkapan ini dibenarkan Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Batu, Sabtu (28/2/2026).
“Benar, petugas telah mengamankan dua terduga pelaku di Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon,” tegas Iptu Huda.
Pengungkapan kasus ini bukan hasil kebetulan. Polisi menerapkan strategi undercover buy atau pembelian terselubung. Tim Resmob melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp, berpura-pura memesan serbuk mercon siap pakai dengan harga Rp35.000 per ons.
Setelah transaksi disepakati, petugas langsung bergerak cepat. Saat penggerebekan dilakukan dini hari, kedua pelaku tak berkutik.
“Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas tanpa hak, mulai dari membuat, menyimpan hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon,” ujar Iptu Huda.
Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi produksi, polisi menemukan berbagai bahan kimia berbahaya yang siap diracik menjadi bahan petasan.
Suasana di lokasi penggerebekan pun mencekam. Sejumlah toples berisi serbuk mercon dan alat-alat produksi berserakan di dalam ruangan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita:
1,5 kilogram obat mercon siap pakai dalam toples, 6 ons mercon jadi, Bahan baku kimia berupa belerang, bensoat, dan aluminium foil, Timbangan digital, Papan kayu, Ayakan, Sendok plastik, Skop, Gelas ukur.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 306 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.
Ancaman hukuman dalam aturan tersebut tidak main-main, dengan pidana penjara berat bagi pelaku kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak ilegal sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif,” pungkasnya.
Operasi Pekat 2026 sendiri digelar sebagai langkah cipta kondisi guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran bahan peledak ilegal yang kerap marak menjelang momen tertentu.
Kini, dua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (*)



Tinggalkan Balasan