Pekerja Migran Indonesia Jadi Pahlawan Devisa, Muh Haris Tekankan Perlindungan Maksimal di Tengah Ketidakpastian Global
Laporan: Wahyu Widodo
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Di tengah pusaran ketidakpastian global yang kian menguat, Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, angkat suara. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh setengah hati dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional, (30/04/26).
Dalam keterangannya, Muh Haris menyoroti bahwa kontribusi PMI terhadap perekonomian Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Sepanjang tahun 2025, remitansi yang dikirim para pekerja migran mencapai sekitar Rp288 triliun melonjak 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini setara hampir 11 persen dari cadangan devisa nasional dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat hingga ke level akar rumput.
Namun di balik kontribusi besar tersebut, ancaman global terus mengintai. Gejolak geopolitik, terutama di kawasan Timur Tengah, serta kebijakan pembatasan tenaga kerja di sejumlah negara tujuan, dinilai memperbesar risiko bagi PMI. Tak hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa.
“Negara tidak boleh abai. Di tengah kondisi global yang tidak menentu, perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama, baik dari aspek keselamatan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan,” tegas Muh Haris.
Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti dampak disrupsi teknologi dan otomatisasi yang kian menggerus peluang kerja tradisional di luar negeri. Ironisnya, Indonesia saat ini baru mampu mengisi sekitar 20 persen dari total peluang kerja global yang tersedia sebuah indikator rendahnya daya saing tenaga kerja nasional.
Menjawab tantangan tersebut, Muh Haris mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dan terukur. Beberapa strategi yang ia tekankan antara lain:
Memastikan keselamatan PMI di wilayah konflik melalui sistem pemantauan dan evakuasi terintegrasi
Memperkuat peran atase ketenagakerjaan di negara penempatan
Meningkatkan diplomasi ketenagakerjaan dengan negara tujuan
Membuka pasar kerja baru yang lebih aman dan prospektif
Meningkatkan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja sesuai kebutuhan global
Memberikan rehabilitasi sosial bagi PMI terdampak konflik dan trauma
Menurutnya, langkah-langkah tersebut harus dijalankan secara simultan agar perlindungan PMI tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.
Lebih jauh, Muh Haris menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi hal krusial. Regulasi ini perlu diperbarui untuk memperkuat kelembagaan, memperjelas peran atase ketenagakerjaan, serta menghadirkan skema rehabilitasi sosial yang lebih komprehensif, termasuk saat masa penempatan berlangsung.
Dalam fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan PMI juga akan memperketat kontrol terhadap perusahaan penempatan tenaga kerja. Praktik pemberangkatan ilegal yang selama ini merugikan PMI menjadi salah satu fokus penindakan tegas.
“DPR RI, khususnya Komisi IX, berkomitmen memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan perlindungan maksimal. Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga soal martabat bangsa,” tandas Muh Haris. (*)



Tinggalkan Balasan