Tak Ada Ampun! Polda Jatim Siap Sikat Premanisme hingga ke Akar
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Abast menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman tanpa tekanan maupun intimidasi dari kelompok tertentu.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Abast.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan, intimidasi, maupun pengancaman yang menggunakan senjata tajam, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ia menilai tindakan intimidasi dengan cara merekayasa tuduhan pidana ataupun menggunakan senjata tajam untuk menekan masyarakat merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” kata Kombes Abast.
Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan pemerasan ataupun intimidasi.
“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” imbaunya.
Kombes Pol Abast juga menjelaskan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai Pasal 482 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Komitmen memberantas premanisme tersebut, lanjut Abast, bukan sekadar pernyataan. Hal itu telah dibuktikan melalui berbagai penindakan yang dilakukan jajaran Polda Jawa Timur di sejumlah wilayah.
Salah satunya pengungkapan kasus pemerasan dan pengancaman di Kabupaten Pasuruan yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Selain itu, jajaran Polres Mojokerto juga sebelumnya menangkap tiga tersangka aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel).
Tak hanya itu, kasus lain juga berhasil diungkap oleh Polres Jombang yang menangkap pelaku penculikan yang bermula dari persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Serangkaian pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian di Jawa Timur serius menindak segala bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme.
“Setiap tindakan premanisme akan kami proses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kombes Abast. (*)



Tinggalkan Balasan