Akses Hukum untuk Rakyat Makin Terbuka, 83 PBH Jatim Resmi Teken Perjanjian Program 2026
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur resmi menggelar penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama puluhan organisasi bantuan hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (5/3/2026), diikuti oleh 83 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dari berbagai daerah di Jawa Timur. Momentum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan bantuan hukum semakin terstruktur, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat, terutama kelompok kurang mampu.
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh para perwakilan PBH dan dilanjutkan dengan pembubuhan stempel resmi sebagai bentuk pengesahan kerja sama pelaksanaan program bantuan hukum sepanjang tahun anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin akses hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga.
Menurut Haris, program bantuan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keadilan yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Penandatanganan ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas dan keterjangkauan layanan bantuan hukum. Terima kasih kepada seluruh PBH yang telah bekerja dengan ikhlas dan profesional mendampingi masyarakat,” ujar Haris.
Ia menekankan bahwa organisasi pemberi bantuan hukum harus mengedepankan kualitas pelayanan, bukan sekadar mengejar jumlah perkara yang ditangani.
Dalam arahannya, Haris juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, moralitas profesi, dan tanggung jawab dalam setiap proses pendampingan hukum.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan fondasi utama agar marwah penegakan hukum tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum semakin meningkat.
Tak hanya itu, Haris juga mendorong PBH untuk memperluas jangkauan layanan hingga pelosok daerah, melalui sinergi dengan paralegal dan komunitas masyarakat.
Langkah ini dinilai penting agar warga di daerah terpencil tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum secara layak tanpa harus menghadapi hambatan biaya maupun akses.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Jatim, Soleh Joko Sutopo, turut memberikan apresiasi kepada seluruh PBH yang berkomitmen menjalankan program ini.
Ia menilai keberhasilan program bantuan hukum sangat bergantung pada koordinasi, transparansi, serta evaluasi berkala dalam pelaksanaan setiap kasus yang ditangani.
“Terima kasih kepada seluruh PBH atas dedikasi dan komitmen mereka. Kami berharap anggaran program ini segera direalisasikan dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Soleh.
Ia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas pelaporan kasus, agar penanganan perkara berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih dengan program pemerintah daerah.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Timur diharapkan semakin terarah, terstruktur, dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Program ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi warga yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Melalui sinergi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum, masyarakat kini diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih adil, mudah, dan manusiawi. (*)


Tinggalkan Balasan