Residivis Gasak Rp49 Juta dan Motor, Aksi Pencurian di Ngawi Berakhir di Tangan Polisi

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat seorang residivis pencurian akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah berbulan-bulan diburu, pelaku yang menggasak uang puluhan juta rupiah milik warga di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, tak berkutik saat diringkus tim Satreskrim Polres Ngawi.

Pelaku berinisial S alias L (51), warga Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, yang kini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Lapas Ngawi pada 2017 hingga 2021.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Baca Juga:  DPRD Jatim Desak Pemprov Gandeng NU dan Muhammadiyah Tangkal Hoaks Vaksin Haram di Madura

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu belakang menggunakan potongan bambu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp49 juta,” jelas AKP Aris.

Uang tersebut diketahui merupakan hasil transaksi penjualan gabah yang baru saja diterima korban setelah melakukan jual beli padi dengan para petani.

Begitu menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk dan informasi di lapangan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. Kondisi itu memaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur agar pelaku tidak kabur.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bringin Giat Mengajar Mengaji: Upaya Membangun Karakter Anak Desa Bringin yang Berakhlak Mulia

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa selain mencuri uang Rp49 juta, dirinya juga melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat menggunakan uang curian untuk membeli sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, membayar utang, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Vario merah

1 unit sepeda motor Honda Beat Street

1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih

1 unit handphone Redmi warna hitam

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Ngawi.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Pria Asal Pepelegi Sidoarjo Cabuli Anak Pacarnya Yang Berusia 7 Tahun

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas, terlebih pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi media, Jumat (6/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!