Satresnarkoba Polres Madiun Kota Bekuk Dua Kurir Sabu, Ratusan Gram Narkotika dan Ekstasi Disita

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Madiun kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Februari 2026.

Dalam dua pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selain itu, ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi berhasil disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan. Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga:  Api Kepahlawanan Menyala di Pasuruan: Polres Kobarkan Semangat Juang di Lapangan Sarja Arya Racana

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang dipakai tersangka untuk menjalankan aksinya.

Tidak berhenti di situ, pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35) yang merupakan warga Kota Madiun.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu dengan berat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.

Baca Juga:  Dari Cebongan, Sabu 117 Gram Digagalkan: Polres Salatiga Berhasil Ringkus Pengedar Barang Haram, Kapolres Veronica "Kami Tak Akan Biarkan Generasi Hancur!"

Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran maupun konsumsi narkotika, di antaranya timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Menurutnya, para tersangka menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono saat memberikan keterangan, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga:  Berlangsung di Badiklat Kumham Jateng, Ikatan Alumni AKIP Angkatan 17 Gelar Reuni & Temu Kangen

Ia juga mengungkapkan bahwa jaringan tersebut menggunakan modus sistem ranjau, yakni menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli sehingga transaksi sulit dilacak,” jelasnya.

Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Madiun Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!