Jaringan Sabu Dibongkar! Residivis Perempuan Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Aksi penyergapan menegangkan terjadi di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 17 gram dan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya perempuan residivis yang sudah dikenal petugas.

Peristiwa dramatis itu terjadi pada Rabu malam, 11 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Operasi penangkapan bermula dari kecurigaan tim Opsnal Satresnarkoba terhadap sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745… yang melintas di jalur By Pass Gempol. Gerak-gerik kendaraan tersebut dinilai mencurigakan sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pembuntutan.

Mobil tersebut sempat menghilang dari pantauan petugas di tengah perjalanan. Namun berkat koordinasi cepat dan pemantauan di beberapa titik, kendaraan itu akhirnya berhasil ditemukan kembali dan langsung dihentikan oleh petugas.

Saat pintu mobil dibuka, polisi langsung mengamankan pengemudi yang diketahui berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Kecelakaan Truk Tangki di JLS Besuki, Polres Telusuri Alur Distribusi Solar hingga Akar Masalahnya

Namun situasi berubah menjadi lebih mengejutkan ketika petugas menyadari siapa sosok perempuan yang duduk di kursi penumpang.

Seorang anggota polisi spontan berseru dengan logat Jawa Timur,

“Laoalah Mel, koen maneh!” yang berarti, “Astaga Mel, kamu lagi!”

Perempuan tersebut berinisial RM (26), warga Trawas, Mojokerto. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam perkara serupa.

RM yang akrab disapa Mel bahkan pernah diamankan bersama seorang pengedar asal Surabaya berinisial SA bin Solot dalam kasus narkotika sebelumnya.

Setelah memastikan identitas para penumpang, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Hasilnya cukup mencengangkan.

Di dalam mobil, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan total berat mencapai 16,992 gram. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Pasuruan dan sekitarnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan untuk operasional.

Baca Juga:  Awali 2026, Polres Jember Kokohkan Integritas Lewat Penandatanganan Pakta Bersama

Dalam pemeriksaan awal, STN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Sementara itu, RM yang berada di dalam mobil juga menjalani tes urine oleh petugas. Hasilnya menunjukkan bahwa perempuan tersebut positif mengandung metamfetamin.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, tetapi justru kembali beraksi,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Menurut Kapolres, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian akan terus memburu para pelaku jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga:  Kabupaten Semarang Expo 2019, Promosi Potensi UKM dan Rempah Unggulan Kabupaten Semarang

“Ini menjadi peringatan bahwa kami akan terus menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Satresnarkoba Polres Pasuruan kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

“Ini bukan jaringan kecil. Dari tangan mereka kami mengamankan hampir 17 gram sabu siap edar. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap aktor yang berada di atasnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, STN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi pidana mati.

Sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!