Kasus Ekstasi di Sampang Jadi Sorotan, Polisi Tegaskan Proses Sesuai SOP dan Berujung Rehabilitasi, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pemuda di Kabupaten Sampang sempat menjadi perbincangan publik. Beredar kabar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan hingga Rp100 juta. Namun pihak kepolisian dengan tegas membantah isu tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Dua pria yang diamankan petugas masing-masing berinisial LH (20) dan AR (36). Keduanya ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026.

Penangkapan itu berlangsung di Jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, saat petugas melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi atau yang kerap disebut inex.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Awali Tugas dengan Silaturahmi ke Ponpes Cangaan II, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

“Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya merupakan pengguna. Tidak ditemukan bukti yang mengarah bahwa mereka sebagai pengedar narkotika,” tegas Iptu Yuda saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif.

Dalam proses tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang menggandeng tim yang terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis profesional.

Dari hasil koordinasi tersebut, dilakukan Tim Assessment Terpadu (TAT) guna menentukan langkah penanganan yang tepat terhadap kedua tersangka.

“Berdasarkan hasil assessment terpadu, kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi,” jelas Iptu Yuda.

Baca Juga:  Cetak Pekerja Andal, Pemkab Sampang Genjot SDM Lewat Pelatihan Kompetensi 2025

Keputusan rehabilitasi tersebut diambil karena keduanya dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan penanganan medis dan pemulihan ketergantungan, bukan sebagai pelaku jaringan peredaran narkoba.

Namun di tengah proses tersebut, muncul kabar yang menyebutkan bahwa kedua pria itu dibebaskan setelah memberikan uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada pihak tertentu.

Isu tersebut langsung dibantah keras oleh pihak kepolisian. Iptu Yuda memastikan informasi itu tidak benar dan merupakan kabar bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat.

“Kami tegaskan kabar itu tidak benar. Penanganan perkara sudah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur hingga diputuskan rehabilitasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bahkan mengantar langsung kedua tersangka untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Kami sendiri yang mengantarkan mereka ke kantor BNN pada Jumat, 6 Maret 2026. Dari sana, kami juga menyaksikan langsung proses penyerahan ke panti rehabilitasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Semangat Gotong - Royong Tetap Digelorakan, Meski TMMD Sengkuyung I Tahun 2019 Kodim 0714/Salatiga Berakhir

Dengan demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada praktik tebusan ataupun pelepasan ilegal terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang beredar di media sosial.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat menimbulkan kesalahpahaman bahkan merugikan pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempercayai dan menyebarkan sebuah kabar,” kata AKP Eko.

Ia menegaskan bahwa Polres Sampang tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika sekaligus memberikan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.

“Langkah ini juga bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!