Empat Tahun Beroperasi, Sindikat Suntik LPG 3 Kg di Tulungagung Akhirnya Terbongkar, Dua Pelaku Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” akhirnya terbongkar. Aparat dari Polres Tulungagung berhasil mengungkap aksi curang yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG 3 kg di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal penyuntikan gas subsidi ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, Ihram Kustarto, kepada awak media usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/03/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima berbagai informasi mengenai kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Tulungagung yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun media nasional.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar AKBP Ihram Kustarto.

Baca Juga:  Gerak Cepat di Tengah Malam: Polsek Kenjeran Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa di Kedinding Tengah

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa gas subsidi tersebut memang mengalami kelangkaan di beberapa kecamatan, seperti Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Bahkan kondisi tersebut sempat merembet ke wilayah kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.

Menindaklanjuti temuan itu, tim dari Polres Tulungagung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, serta IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Menurut Kapolres, HR berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penyuntikan gas, sementara IM berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang menjual kembali gas hasil penyuntikan tersebut.

“Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3 kilogram bersubsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga:  Membumikan Tribrata Lewat Digitalisasi UMKM: Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Bantu Branding Koi Blitar Go Global

Dari hasil pemeriksaan sementara, HR diketahui menjalankan praktik penyuntikan gas tersebut di rumahnya. Aktivitas ilegal itu bahkan telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar empat tahun.

Gas hasil penyuntikan tersebut kemudian dijual kepada tersangka IM sebagai penadah. Dari praktik ini, keduanya mampu meraup keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 untuk setiap tabung LPG 12 kilogram yang dijual.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa praktik tersebut turut melibatkan pelanggaran administrasi distribusi LPG, termasuk terkait aturan rayonisasi. Beberapa tabung LPG yang digunakan bahkan berasal dari luar wilayah distribusi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup besar.

Di antaranya sekitar 1.300 tabung LPG yang terdiri dari tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram yang berasal dari wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk melakukan praktik penyuntikan gas, antara lain:

Baca Juga:  Polsek Lumbang Gandeng PT Waskita Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Jatisari

300 tabung gas LPG, 4 alat suntik gas, satu unit kendaraan roda empat, potongan paralon, timbangan, berbagai peralatan pendukung lainnya.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Tulungagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Polres Tulungagung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan distribusi LPG bersubsidi.

“Langkah ini kami lakukan agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” pungkas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!