Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu Belasan Gram, Tiga Tersangka Diamankan 

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali digulung aparat kepolisian. Dalam serangkaian operasi yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan puluhan poket sabu dengan total berat mencapai belasan gram. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya tegas kepolisian untuk menekan peredaran narkoba, terlebih saat masyarakat tengah menjalani bulan suci Ramadan.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) yang juga berasal dari Kecamatan Sukorejo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pertama, KMW, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

Ia ditangkap oleh tim senyap Satresnarkoba di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Tuntaskan Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 poket sabu dengan berbagai ukuran berat. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop yang terbuat dari sedotan, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Penangkapan KMW kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih jauh.

Dari hasil pemeriksaan awal dan penyelidikan lanjutan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keterlibatan tersangka lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya menangkap NLS pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Dari tangan tersangka kedua ini, polisi kembali menemukan 15 poket sabu yang siap diedarkan.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Baca Juga:  Salatiga Menyapa Dunia, Jejak Prasejarah Bertemu Kota Pendidikan: François Sémah Disambut Hangat di Salatiga

Pengungkapan jaringan ini belum berhenti. Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, polisi mendapatkan informasi mengenai satu orang lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran tersebut.

Tim Satresnarkoba pun langsung bergerak melakukan pengejaran.

Sekitar tiga jam setelah operasi pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka ketiga, DS, pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari strategi penyelidikan yang dilakukan secara undercover dan surveillance oleh tim Satresnarkoba.

Melalui metode tersebut, polisi berhasil memetakan pola jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan beberapa wilayah, terutama Gempol dan Sukorejo, hingga akhirnya seluruh tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, terlebih pada bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan keimanan.

Baca Juga:  Teka-Teki Jenazah di Kalibeji Terpecahkan: Lansia Pikun Asal Banyubiru Ditemukan Tak Bernyawa di Sumur Tua, Ini Jelasnya

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Pasuruan dalam memberantas jaringan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Ia juga memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang terus bekerja melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling terhubung.

“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Pasuruan juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Pasuruan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!