Drama Pengembalian Dana BLN Bikin Nasabah Bingung, Adi Utomo Sebut Itu Hanya Omon-Omon
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Polemik pengembalian dana anggota Koperasi BLN kian memanas. Di tengah klaim pengurus yang menyebut proses pencairan sudah berjalan, kuasa hukum korban justru membongkar fakta berbeda di lapangan.
Kuasa hukum korban, Nur Adi Utomo, secara tegas meragukan klaim tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar soal pengembalian dana lebih banyak membingungkan ketimbang memberi kepastian.
“Katanya ada pengumuman, katanya ada pengembalian dana. Tapi itu cuma omon-omon saja. Tidak ada kejelasan. Hanya undangan tiap ada pergerakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, keberadaan surat pengumuman dari pengurus justru dinilai memperkeruh suasana. Banyak anggota yang mengaku kebingungan dengan isi dan maksud surat tersebut.
“Anggota pada bingung, ini ada surat pengumuman, tapi tidak jelas arahnya ke mana,” tambahnya.
Menurut Adi, langkah-langkah yang dilakukan pengurus terkesan hanya untuk meredam gejolak dan mengulur waktu. Ia menduga ada upaya menenangkan anggota tanpa solusi konkret.
“Seperti hanya untuk bikin adem saja, menenangkan anggota, tapi sebenarnya ngulur waktu,” tegasnya.
Yang paling mengejutkan, hingga saat ini Adi memastikan belum ada satu pun kliennya yang menerima pengembalian dana sebagaimana dijanjikan.
“Belum ada sama sekali yang dikembalikan,” ungkapnya.
Bahkan, ia tak ragu menyebut janji-janji dari pihak pengurus tidak bisa dipercaya.
“Bohong semua, itu bullshit,” cetusnya.
Melihat kondisi ini, Adi mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat. Ia menilai kasus ini sudah menyangkut puluhan ribu korban dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Ia juga menyinggung dorongan dari DPR RI yang meminta percepatan penanganan kasus tersebut.
“Segera tangkap. Deadline-nya satu bulan,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Adi juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila pengembalian dana tidak benar-benar direalisasikan. Salah satunya dengan menelusuri aset melalui skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau ini tidak terealisasi, kami dorong ke TPPU. Aset harus ditelusuri,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Koperasi BLN menyatakan pengembalian dana dilakukan secara bertahap kepada sekitar 41.000 anggota. Ketua Dewan Pengawas, Nicholas Nyoto Prasetyo, menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen kepada anggota.
Sementara Ketua Koperasi, Agus Widarta, menyatakan transfer awal telah dilakukan pada 10–13 Maret 2026, meski dengan nominal kecil.
Namun fakta di lapangan tampaknya berkata lain. Hingga kini, para korban masih menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. (*)



Tinggalkan Balasan