WFH Tiap Jumat! Gebrakan Sidoarjo Ubah Wajah Birokrasi Jadi Lebih Modern

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Angin perubahan berembus kencang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sejak 1 April 2026, kebijakan Work From Home (WFH) resmi diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi langkah nyata menuju birokrasi yang lebih modern, fleksibel, dan efisien.

Melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi mengatur pola kerja baru dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Dalam aturan tersebut, para ASN kini mendapatkan kesempatan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.

Langkah ini disebut sebagai terobosan penting dalam mengubah budaya kerja konvensional menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun, fleksibilitas bukan berarti tanpa batas. Subandi menegaskan, kinerja tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga:  Seluruh Personel Bhabinkamtibmas Polres Salatiga Jalani Rapid Test, Antisipasi Penularan Covid-19

“WFH bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Target kerja harus tetap tercapai, disiplin harus dijaga,” tegasnya.

Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, Pemkab Sidoarjo mengandalkan teknologi digital melalui aplikasi e-Buddy. Sistem ini mengharuskan ASN melakukan presensi dua kali sehari, sehingga aktivitas kerja tetap terpantau secara akuntabel meski dilakukan dari rumah.

Tak sekadar memberi kelonggaran, kebijakan ini juga mengusung misi besar. Salah satunya adalah efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik, air, dan bahan bakar. Selain itu, program ini menjadi bagian dari percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tengah digencarkan.

Baca Juga:  Harga Cabai Turun Drastis! Polisi Sidak Pasar Bangil, Stok Pangan Aman

Menariknya, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Dengan berkurangnya mobilitas harian ASN, tingkat polusi udara diharapkan ikut menurun, menjadikan kebijakan ini selaras dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menikmati kebijakan WFH ini. Layanan publik yang bersifat vital tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor. Sektor kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga keamanan dan kebencanaan tetap menjalankan sistem WFO demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo juga melakukan pengetatan terhadap perjalanan dinas. Perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen. Kebijakan ini diyakini mampu menekan pemborosan anggaran sekaligus mendorong efektivitas kerja berbasis digital.

Baca Juga:  Kapolres Buru Akan Tindak Serius Kasus KDRT.

Tak berhenti di situ, perubahan juga menyasar pola mobilitas ASN. Pegawai yang tinggal dekat kantor dianjurkan bersepeda, sementara yang berjarak lebih jauh didorong beralih ke kendaraan listrik atau menggunakan transportasi umum.

Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi terkait efisiensi energi dan produktivitas kerja kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hasil penghematan anggaran nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam membangun birokrasi yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga tetap berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!