Dipicu Alkohol dan Rivalitas, Aksi Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Ngawi Terungkap dan Berakhir di Sel Tahanan
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi brutal pengeroyokan antar oknum perguruan silat yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ngawi. Dua pelaku kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Peristiwa menghebohkan tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Korban diketahui berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal. Saat itu, ia tengah dalam perjalanan pulang usai mengikuti kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat. Namun nahas, di tengah perjalanan, korban justru dihadang oleh sekelompok pengendara motor.
Tanpa banyak kata, rombongan pelaku langsung melancarkan aksi kekerasan secara brutal.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajah korban. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial,” ungkap Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso.
Video pengeroyokan itu pun dengan cepat menyebar luas di jagat maya, memicu kecaman publik sekaligus keresahan masyarakat.
Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal laporan polisi dan rekaman video yang viral, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (21), warga Kabupaten Madiun, serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur asal Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Motif aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh rivalitas antar perguruan silat.
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelas Kompol Rizki.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pelaku dikenakan Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Ngawi,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan