Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk akhirnya terbongkar. Empat orang pengedar berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam penggerebekan di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 poket sabu dengan berat kotor mencapai 15,80 gram. Seluruh barang haram tersebut diketahui telah dikemas rapi dan siap untuk diedarkan ke pasaran.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas.

Baca Juga:  Komitmen Kadispermasdes Kabupaten Semarang Sukseskan Karya Bakti TMMD Reguler ke 102 TA 2018 di Desa Bonomerto

“Barang bukti sabu yang kami amankan sudah dalam kondisi terbungkus rapi dan siap edar,” ujarnya, Selasa (7/4/26).

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (1/4) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari. Saat itu, petugas langsung mengamankan keempat tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AM mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam transaksi tersebut, AM membeli sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 6,5 juta.

Baca Juga:  Salat Jumat di Masjidil Haram: Jemaah Haji Diminta Berangkat Lebih Awal Demi Kenyamanan dan Keselamatan

“Pengakuannya, tersangka bertemu langsung dengan pemasok di pinggir jalan untuk melakukan transaksi,” jelas AKP Adik.

Setelah memperoleh sabu, AM bersama N dan ADF kemudian membagi barang tersebut menjadi paket-paket kecil siap edar. Selanjutnya, peredaran dilakukan oleh ADF dan M yang bertugas menjual kepada para pengguna.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih dua bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu per poket.

Baca Juga:  Bangun Masa Depan dari Dalam Rutan! Rutan Salatiga Gandeng Disdik Wujudkan Pendidikan Kesetaraan untuk Warga Binaan

Tak tanggung-tanggung, dari bisnis ilegal tersebut mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual.

Ironisnya, selain mencari keuntungan, para pelaku juga diketahui kerap mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil peredaran yang mereka jalankan.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial MM yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang saat ini berstatus DPO,” pungkasnya. (*)