31 Poket Sabu Siap Edar Disita! 4 Pengedar Barang Haram Berhasil Diamankan Polres Tanjung Perak 

Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya akhirnya kandas di tangan aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik haram yang beroperasi di kawasan Jalan Wonosari.

Empat tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/04/26) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di lokasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan berupa 31 poket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 15,80 gram. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 2,9 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Tulungagung Darurat Narkoba”: Polres Sita 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L, Pengungkapan Terbesar Sepanjang 2025

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa sabu yang diamankan sudah dikemas rapi untuk diedarkan di pasaran.

“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” ungkapnya, Selasa (7/04/26).

Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial MM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam satu transaksi, AM membeli sekitar 10 gram sabu seharga Rp 6,5 juta.

Baca Juga:  Respons Cepat TNI dalam Penanganan Dampak Gempa di Manado dan Sekitarnya

Setelah barang didapat, AM bersama rekannya N dan ADF langsung memecah sabu menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya, peredaran dilakukan oleh ADF dan M ke para pengguna.

“Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M,” jelas AKP Agus Putrawan.

Dari pengakuan para tersangka, bisnis haram ini telah berjalan sekitar dua bulan. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu per poket.

Tak tanggung-tanggung, dalam setiap penjualan lima gram sabu, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 2 juta. Ironisnya, selain keuntungan finansial, para tersangka juga kerap mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil bisnis tersebut.

Baca Juga:  Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan yang Masuk DPO Enam Kasus Akhirnya Diamankan Polisi

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, polisi terus memburu sosok MM yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

“Kami saat ini masih menyelidiki MM pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini,” pungkas AKP Agus Putrawan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Aparat pun menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!