Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Empat Tersangka Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Perang terhadap narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.

Empat orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga:  Edukasi Masyarakat Tentang Pentingnya Masker Dimasa Pandemi Covid-19, Dandim 0714/Salatiga Turun ke Jalan

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar AKBP Ramadhan, Selasa (21/4/2026).

Dari hasil operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat total 68,211 gram yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta sejumlah barang pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan kurang lebih 68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket siap edar,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Gelar FGD Bersama Perguruan Pencak Silat untuk Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Lebih lanjut, AKBP Ramadhan membeberkan bahwa jaringan ini menggunakan modus operandi sistem “ranjau” dan transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD). Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer, yang membuat aktivitas mereka semakin sulit terdeteksi.

“Para pelaku ini sudah beroperasi sejak Desember 2025 dengan pola ranjau dan COD untuk menghindari pantauan petugas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI. Sementara itu, tersangka HVS menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat dengan tambahan sepertiga dari hukuman maksimal karena peran dan keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:  Anugerah TIMES Indonesia 2024, Mantan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono Raih “Man of The Year Malang Raya”

Polres Gresik menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

Sebagai bentuk partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!