Polres Wonosobo Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya
WONOSOBO | SUARAGLOBAL.COM — Aksi culas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite akhirnya terbongkar! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas, dengan mengamankan satu orang pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang digelar Unit II Satreskrim Polres Wonosobo pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Saat menyisir jalur strategis Wonosobo–Purworejo, petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU.
Dipimpin langsung oleh Kanit II Satreskrim IPDA Andre Marco Julianto, S.Tr.K., bersama enam anggotanya, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan pelat nomor depan AA 1023 UZ, namun tanpa pelat nomor belakang. Kondisi ini langsung memicu kecurigaan.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas melakukan pembuntutan secara senyap. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut berhenti di sebuah rumah di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, fakta mencengangkan pun terungkap. Mobil tersebut ternyata telah dimodifikasi, khususnya pada bagian tangki, yang diduga untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan selang berwarna hijau sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki ke dalam jeriken. Modus ini diduga sudah dijalankan pelaku untuk mengakali pembelian BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial S (61) membeli Pertalite subsidi sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo. Dalam setiap transaksi, pelaku mengeluarkan Rp 350 ribu atau setara sekitar 35 liter.
Artinya, dalam satu kali aksi, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar 70 liter BBM bersubsidi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berkapasitas sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya.
“Yang bersangkutan membeli BBM subsidi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda, kemudian dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali,” ungkap IPDA Andre Marco Julianto.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penyalahgunaan seperti ini jelas merugikan masyarakat luas dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, petugas bersama pelaku sempat melakukan pengecekan di SPBU. Hasilnya, cairan tersebut benar diduga merupakan Pertalite.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)




Tinggalkan Balasan