Viral di Medsos, Pencuri Tandon Air Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian tandon air yang sempat bikin geger jagat media sosial akhirnya berujung penangkapan! Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dan sukses meringkus pelaku berinisial AFF (44), yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi nekat tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif. Gerak cepat aparat ini pun menuai apresiasi, lantaran kasus tersebut sebelumnya viral dan meresahkan warga.
Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Minggu, 26 April 2026, di sebuah kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi yang berlokasi di Jalan Perak Timur No. 68-A, Surabaya. Korban dibuat terkejut saat mendapati sejumlah komponen besi penting hilang dari lokasi.
Saat memeriksa area pagar, korban menemukan tutup tandon air serta tutup alat ukur milik PDAM sudah raib. Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan.
“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” jelasnya, Selasa (28/04/26).
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik setelah video pencurian menyebar luas di media sosial. Tak ingin berlarut-larut, Unit 1 Jatanras langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku dengan menganalisis sejumlah titik CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi. Penelusuran pun mengarah ke kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, pelaku tak bisa berkutik. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman CCTV, mulai dari pakaian yang dikenakan saat beraksi hingga sepeda motor yang digunakan.
Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi milik korban, serta pakaian dan kendaraan pelaku yang sesuai dengan visual di rekaman.
Setelah menjalani interogasi, AFF langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Aksi viral, pelaku tertangkap. Pesan tegas pun disampaikan: kejahatan sekecil apa pun tak akan luput dari kejaran hukum!. (*)




Tinggalkan Balasan