Polres Gresik Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen ASN dengan Modus SK Palsu

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM — Skandal penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menggemparkan publik. Impian menjadi pegawai negeri justru berubah menjadi mimpi buruk bagi belasan korban setelah uang ratusan juta rupiah raib digondol pelaku.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik licik jual beli Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan ASN yang ditaksir merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ia diduga menjadi otak di balik penipuan yang menyasar masyarakat yang ingin menjadi PNS maupun PPPK.

Kasus ini mulai terkuak pada 6 April 2026. Saat itu, sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan sebagai PPPK dan PNS.

Baca Juga:  Puluhan Klub Adu Skill di Kejurprov Voli U-18 Se-Jawa Timur 2026

Namun harapan mereka langsung runtuh. Setelah dilakukan verifikasi oleh pihak berwenang, dokumen tersebut dinyatakan tidak valid. Format dan keabsahannya berbeda dari SK resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Temuan mencurigakan ini langsung ditindaklanjuti. Kepala BKPSDM Gresik melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Gresik. Di sisi lain, salah satu korban berinisial MFD juga melaporkan dirinya telah menjadi korban penipuan.

Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat. Dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, AN diketahui berada di wilayah Kalimantan Tengah. Polisi pun berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Selanjutnya langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:  Gempur Sarankan Pemerhati Pilkada Konut untuk Bedakan Silaturahmi dan Kampanye

Dari hasil pemeriksaan sementara, AN mengaku telah menipu sedikitnya 14 orang korban. Modusnya cukup meyakinkan. Ia menjanjikan korban bisa lolos menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik, lengkap dengan menunjukkan SK pengangkatan yang ternyata palsu dan dibuat sendiri.

Untuk “muluskan jalan”, korban diminta menyetor uang dalam jumlah fantastis, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang. Jika ditotal, keuntungan yang diraup pelaku diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi penipuan dan satu kartu ATM atas nama istri tersangka yang diduga menjadi penampung aliran dana.

Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Identitas Pelaku yang Tega Membakar Seorang Wanita Muda di Galis

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain serta dugaan pemalsuan dokumen lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming menjadi ASN melalui jalur tidak resmi. Proses rekrutmen, kata dia, harus melalui mekanisme yang sah dan transparan.

“Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan instan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pesannya.

Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras: jalan pintas menuju kursi ASN bisa berujung petaka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!