Pemerintah Genjot Kebijakan Pro-Pekerja, Upah Naik hingga Perlindungan Diperkuat
Laporan: Wahyu Widodo
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Pemerintah kembali menegaskan arah kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja dan buruh. Melalui berbagai regulasi dan program strategis, negara hadir untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja meningkat tanpa mengorbankan keberlangsungan dunia usaha dan daya saing nasional.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bertajuk Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Ia didampingi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Menurut Cris, kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan industri harus berjalan beriringan sebagai fondasi ekonomi nasional. Pemerintah, kata dia, terus merumuskan kebijakan yang adil—tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja, sekaligus memastikan dunia usaha tetap produktif,” tegasnya.
Salah satu langkah konkret adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang memperhitungkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta inflasi di tiap daerah. Tak hanya itu, pemerintah juga menata ulang skema upah minimum sektoral agar lebih adil bagi pekerja di sektor dengan risiko dan karakteristik berbeda.
Di tengah pesatnya ekonomi digital, perhatian pemerintah juga menyasar pengemudi dan kurir daring. Mereka kini mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebuah bentuk pengakuan atas kontribusi mereka terhadap ekonomi nasional.
Tak berhenti di situ, pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang hingga pengemudi daring juga mendapatkan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen. Kebijakan ini menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memperluas jaring pengaman sosial.
Bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja, pemerintah memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaatnya berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi kerja, serta pelatihan untuk mempercepat penyerapan kembali ke dunia kerja.
Pemerintah juga menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir. Untuk itu, dibentuk Satgas Debottlenecking dan sistem peringatan dini guna mengantisipasi gejolak ketenagakerjaan akibat tekanan ekonomi global.
Dalam menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Sementara di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan untuk memberikan akses hunian layak dan terjangkau bagi pekerja.
Di bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terkait hak, kewajiban, waktu kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Untuk meningkatkan kualitas SDM, pemerintah menyiapkan pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026, serta program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi. Selain itu, pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis diberikan kepada 4 ribu pekerja.
Kesempatan kerja juga diperluas melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, hingga penguatan koperasi pekerja.
“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan pekerja Indonesia mendapatkan pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” pungkas Cris. (*)



Tinggalkan Balasan