Cafe & Hall Ladies K Ngawi Penuhi Seluruh Persyaratan, Siap Beroperasi Kembali

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM — Cafe & Hall Ladies K yang berlokasi di Jalan Ring Road, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha dan diperbolehkan kembali beroperasi. Kepastian tersebut disampaikan setelah dilakukan verifikasi menyeluruh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bersama instansi terkait.

Sebelumnya, tempat usaha yang menggabungkan layanan kuliner dan hiburan karaoke tersebut sempat menjadi sorotan publik dan menghentikan operasionalnya sementara waktu. Polemik mengenai legalitas usaha akhirnya terselesaikan setelah dilakukan pengecekan dokumen melalui sistem perizinan resmi.

Baca Juga:  Pengurus PWI Jateng 2025–2030 Resmi Dilantik: Ahmad Munir Serukan Informasi Sehat, Gus Yasin Tegaskan Peran Persatuan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Ngawi. Hasilnya, seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

“NIB sudah terbit dengan kategori risiko menengah rendah. KBLI untuk karaoke (93292) juga telah terdaftar, termasuk dokumen pendukung seperti SPPL dan PKKPR. Dengan demikian, yang bersangkutan kami persilakan untuk kembali beroperasi,” ujar Sukoco, Senin (4/5/2026).

Meski telah diberikan izin operasional, Satpol PP menegaskan akan tetap melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Sampang Hadirkan Layanan SKCK Khusus PPPK: Cepat, Transparan, dan Humanis

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMTSP Kabupaten Ngawi, Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, menjelaskan bahwa Cafe & Hall Ladies K telah mengantongi tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu KBLI 56102 untuk rumah makan atau warung makan, KBLI 93292 untuk usaha karaoke, serta KBLI 56303 untuk rumah minum atau kafe.

Di sisi lain, pemilik usaha, Keenan, menyatakan telah memenuhi seluruh proses klarifikasi yang diminta oleh pihak berwenang, termasuk Satpol PP dan Polres Ngawi. Ia juga telah menyerahkan dokumen asli sebagai bagian dari proses verifikasi.

Baca Juga:  Bos Charlie Hospital Anto Van Java Doakan Agustin-Iswar Sukses di Pilwakot Semarang 2024

“Hari ini saya sudah dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen. Pihak kepolisian dan Satpol PP sudah menyatakan silakan membuka kembali,” ujarnya.

Keenan mengakui bahwa polemik yang sempat berkembang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan. Namun, dengan adanya kepastian hukum terkait legalitas usaha, operasional dipastikan dapat berjalan kembali secara normal.

Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku guna menjaga ketertiban serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!