Program Penghapusan Denda Pajak Sidoarjo Resmi Berlaku, Ini Jenis Pajak yang Dibebaskan

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Kabar gembira bagi warga dan pelaku usaha! Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program penghapusan denda pajak daerah yang berlaku panjang hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini langsung disambut antusias karena dinilai memberi “napas lega” bagi wajib pajak yang selama ini terbebani sanksi administrasi.

Langkah strategis ini dijalankan melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam program ini, BPPD menghapus denda untuk berbagai jenis pajak daerah hingga masa pajak tahun 2025. Di antaranya:

Baca Juga:  Alasan Terdesak Ekonomi, Wanita Ini Nekat Tawarkan Jasa Esek - Esek

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Tak hanya itu, penghapusan juga menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup sektor-sektor strategis seperti:

Makanan dan minuman, Tenaga listrik, Jasa perhotelan, Jasa parkir, Jasa kesenian dan hiburan.

Menariknya lagi, denda pajak reklame dan pajak air tanah juga dihapus hingga masa pajak 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Dengan kebijakan ini, masyarakat kini bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus memikirkan tambahan beban denda.

Baca Juga:  Dukungan Penuh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota: Program SPELING di Salatiga Diusulkan Jadi Program Nasional

Bupati Subandi menegaskan bahwa program ini bukan sekadar relaksasi, melainkan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa denda. Ini momentum yang harus dimanfaatkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga program kesejahteraan.

Untuk mendukung program ini, BPPD Sidoarjo menghadirkan berbagai kanal pembayaran yang praktis dan modern. Warga bisa membayar pajak melalui:

Layanan perbankan, Gerai ritel modern, Platform digital seperti QRIS dan virtual account.

Baca Juga:  Apel Kebangsaan & Doa Lintas Agama, Polda Jatim Teguhkan Semangat “Jogo Jatim”

Selain itu, informasi lengkap juga dapat diakses melalui kanal resmi pajak daerah Sidoarjo, sehingga masyarakat tidak perlu bingung atau datang langsung ke kantor.

Program penghapusan denda ini diharapkan menjadi “trigger” untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan meningkatnya penerimaan daerah, pemerintah optimistis pembangunan di Sidoarjo bisa berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.

Warga pun diimbau tidak menunda kesempatan ini. Batas waktu hingga 29 Oktober 2026 masih cukup panjang, namun semakin cepat dimanfaatkan, semakin besar manfaat yang dirasakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!