Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite, Satu Tersangka Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (49), yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026) sore, membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku.

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 bernomor polisi AG 1452 YD. Tidak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi Pertalite untuk mengakali sistem pembelian.

Baca Juga:  Pangkogasgabpad PAM VVIP Kodam XII/TanjungpuraDampingi Kunjungan Kerja Presiden RI di Provinsi Kalteng

“Pada Minggu, 19 April 2026, pelaku membeli Pertalite masing-masing sebanyak 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman secara berulang,” ungkap IPTU Andi Wiranata Tamba.

Setelah mendapatkan BBM subsidi tersebut, pelaku kemudian kembali ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Banaran. Di lokasi itulah, aksi penyalahgunaan dilakukan. Pertalite yang berada di dalam tangki mobil dipindahkan ke dalam galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi.

Tak berhenti di situ, BBM subsidi tersebut kemudian dipindahkan kembali ke mesin pom mini atau pertamini milik pelaku untuk dijual secara eceran kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan subsidi.

Baca Juga:  HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Syukuran Penuh Makna

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati praktik ilegal tersebut.

“Di lokasi, petugas menemukan sembilan galon ukuran 15 liter yang berisi BBM jenis Pertalite. Selanjutnya pelaku kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang, sembilan galon berisi Pertalite, dua galon kosong, satu selang, ember modifikasi, serta satu unit handphone yang berisi barcode subsidi Pertamina beserta satu barcode tambahan.

Baca Juga:  Ratusan Personil Polres Semarang Kelilingi Kelurahan Bandarharjo Ungaran

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Ia dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam praktik serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!