Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Sabu, 9 Pengedar Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Perang terhadap narkotika kembali digaungkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, sukses menggulung jaringan pengedar sabu dalam operasi intensif yang digelar sepanjang April hingga Mei 2026.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak enam kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap. Dari operasi tersebut, polisi meringkus sembilan tersangka yang seluruhnya diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar,” tegas AKBP Rico, Selasa (5/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bukan perkara mudah. Polisi harus melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik rawan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Presiden Prabowo dan Menko AHY Bahas Strategi Nasional Tangani Sampah: Gerakan Indonesia Bersih Diluncurkan

Hasilnya, enam lokasi berbeda berhasil diungkap, yang tersebar di:

Dua titik di Kecamatan Mayangan, Dua titik di Kecamatan Kademangan, Satu titik di Kecamatan Kanigaran, Satu titik di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Sebaran lokasi ini mengindikasikan bahwa peredaran sabu sudah menyasar berbagai wilayah dan beroperasi secara sistematis.

Sembilan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial: IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak memandang profesi dalam merekrut pelaku.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain:

Baca Juga:  Kolaborasi Tiga Lembaga di Surabaya Matangkan Gebyar Jurnalis Nasional 2026: Sinergi Media, Kampus, dan Komunitas untuk Kebangkitan Pers Positif

14,51 gram sabu, 9 unit telepon genggam, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong, Uang tunai Rp700 ribu hasil transaksi, 2 unit sepeda motor operasional.

Menurut AKBP Rico, barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat bahwa para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar aktif.

“Keberadaan timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan bahwa mereka adalah bagian dari mata rantai peredaran narkotika,” jelasnya.

Pengungkapan ini belum menjadi akhir. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atas para tersangka.

“Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman hukum berat. Mereka dijerat:

Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Dengan 'Jum'at Curhat' Polsek Karanganyar Jaring Aspirasi di SMK Negri 1 Karanganyar

Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.

Di akhir pernyataannya, AKBP Rico mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Probolinggo Kota. Operasi akan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, siap-siap berhadapan dengan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!