Polres Jepara Ungkap Pencurian Baterai Tower, Beberapa Pelaku Berhasil Diamankan

Laporan: Tambah Santosa

JEPARA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian yang menyasar infrastruktur vital kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jepara. Namun kali ini, gerak cepat aparat kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara sukses mengungkap pencurian baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di Kecamatan Pakis Aji dan mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial SS (45), warga Semarang, dan HR (30), warga Jepara yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara satu tersangka lainnya, AA (30), warga Jember, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan kehilangan dari pihak PT XL Axiata yang terjadi pada pertengahan Februari 2026. Lokasi kejadian berada di Tower IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.

Baca Juga:  Polisi Kudus Bongkar Pencurian Barang Antik Rp800 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan perencanaan yang cukup matang.

“Sebelum beraksi, para pelaku melakukan survei lokasi untuk memastikan kondisi sekitar tower dalam keadaan aman dan sepi,” ungkap AKP Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, SS dan HR bertindak sebagai eksekutor lapangan. Mereka merusak sistem pengaman menggunakan kunci palsu hasil modifikasi untuk membuka kabinet baterai. Dari dalam tower, keduanya berhasil mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Usai berhasil menggasak barang tersebut, para pelaku kemudian menjualnya kepada AA yang berperan sebagai penadah. Dari hasil kejahatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Baca Juga:  PROGIB SUMUT Rayakan Kepemimpinan Baru: Tasyakuran & Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi untuk Sumut Berkah

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan, petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan sebagai sarana aksi, dua unit baterai lithium merek ZTE, kunci BTS merek SJ, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan lain seperti obeng dan sarung tangan.

Fakta lain yang terungkap, kedua pelaku utama SS dan HR ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.

“Atas perbuatannya, tersangka SS dan HR kami jerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan AA sebagai penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas AKP Wildan.

Baca Juga:  Evaluasi Program dan Persiapan Posyandu Serentak Nasional, Puskesmas Cilacap Selatan I Adakan Lokakarya Lintas Sektoral

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengingatkan pentingnya peningkatan sistem keamanan, khususnya pada objek vital seperti menara telekomunikasi.

Ia mengimbau agar perusahaan meningkatkan pengamanan dengan pemasangan CCTV, sensor alarm, serta sistem monitoring terpusat guna mencegah aksi pencurian serupa.

Selain itu, masyarakat juga diminta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tower, terutama di luar jam operasional, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau Call Center 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!