Polres Ngawi Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 223,842 Gram

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran narkoba dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial ND (30), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, serta seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi bahaya narkotika yang dinilai semakin meresahkan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polres Ngawi. Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Jaringan Sinte Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satuan Reserse Cilacap

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKBP Prayoga saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Tersangka ND ditangkap pada Sabtu, 25 April 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

Dalam proses pengembangan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tersangka OST yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram. Jumlah tersebut diduga siap edar dan akan dipasarkan di sejumlah wilayah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya beberapa unit handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, hingga sedotan plastik.

Baca Juga:  Sinergi Polres dan Masyarakat Sampang Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres Berikan Apresiasi di Sampang Bersholawat

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ngawi didampingi langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono serta Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko. Kehadiran unsur Forkopimda itu menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi.

AKBP Prayoga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Yonarmed 12 Buka Fasilitas Olah Raga di Ngawi, Tingkatkan Prestasi Pemuda Berkarakter

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, namun membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Polres Ngawi pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian yang tersedia.

Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Ngawi tetap aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus mampu menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!