Dipicu Dugaan Pelecehan, Seorang Pria di Simokerto Surabaya Tewas Ditikam, Polisi Tangkap Pelaku di Madura

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Warga Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, digegerkan dengan insiden pembunuhan berdarah yang menewaskan seorang pria setelah diserang secara brutal menggunakan senjata tajam.

Pelaku diketahui berinisial AR (55), seorang pria serabutan yang kini telah diamankan jajaran Polrestabes Surabaya, (2404/26). Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Sampang, Madura. Polisi menyebut aksi nekat pelaku dipicu emosi setelah adik kandungnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh korban.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (23/4/26) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban berada di lokasi yang biasa disinggahinya sebelum akhirnya didatangi pelaku.

Baca Juga:  Paket Sembako dibagikan Kapolres Ngawi pada Acara Wawasan Kebangsaan

“Korban diserang secara brutal sehingga mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis 07/05/26.

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku ternyata sudah beberapa kali mencari keberadaan korban sejak dini hari. Bahkan tersangka disebut melakukan tiga kali pencarian sebelum akhirnya bertemu dengan korban.

Pada pencarian ketiga, AR diketahui sudah membawa sebilah pisau yang diduga telah dipersiapkan untuk menyerang korban. Saat keduanya bertemu, sempat terjadi cekcok sebelum pelaku kalap dan menikam korban secara membabi buta.

“Pada pencarian ketiga, tersangka membawa pisau. Ketika bertemu korban sempat terjadi adu mulut sebelum akhirnya tersangka melakukan penyerangan,” terang Luthfie.

Baca Juga:  Kolaborasi Militer Lintas Negara di Surabaya: Super Garuda Shield 2024 Tingkatkan Interoperabilitas dan Stabilitas Kawasan

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan roboh bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung berhamburan keluar rumah, sementara pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.

Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap AR di wilayah Sampang, Madura, sehari setelah kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. AR sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun terkait kasus narkoba.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku masih rutin mengonsumsi sabu. Bahkan pada malam sebelum kejadian pembunuhan, ia disebut sempat memakai narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Operasi Zebra Semeru 2025 di Jember: Polisi Prioritaskan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

“Satresnarkoba kami perintahkan untuk mendalami asal-usul sabu yang digunakan tersangka,” kata Kapolrestabes.

Selain terlibat kasus pembunuhan, polisi juga mengungkap bahwa AR berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penadahan kendaraan bermotor hasil curian. Kasus tersebut akan diproses dalam berkas terpisah.

Meski demikian, polisi memastikan aksi pembunuhan dilakukan seorang diri dan sejauh ini tidak ditemukan motif lain selain kemarahan pelaku terkait dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya.

Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!