Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil Berhasil Dibongkar Polda Jatim, 11 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus jual beli mobil dengan skema segitiga lintas daerah yang diduga telah meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulannya. Dalam operasi pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim pada Senin (11/5/2026). Polisi menyebut para pelaku menjalankan aksi penipuan secara terstruktur dengan memanfaatkan media sosial dan marketplace untuk menjaring korban.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
Menurutnya, kemajuan teknologi digital saat ini turut diiringi dengan meningkatnya modus kejahatan online yang semakin kompleks dan sulit dideteksi masyarakat awam.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap transaksi jual beli melalui media sosial tanpa melakukan pengecekan menyeluruh terhadap identitas penjual maupun kendaraan yang ditawarkan.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Februari 2026 saat seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook.
Korban kemudian menemukan iklan kendaraan yang menarik perhatian dan mulai berkomunikasi dengan pelaku. Dalam proses negosiasi, korban diyakinkan bahwa kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp315 juta.
Pelaku bahkan mengaku sebagai kerabat dari pemilik mobil asli sehingga membuat korban percaya dan akhirnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta ke rekening yang telah disiapkan.
Namun setelah uang ditransfer, komunikasi dengan pelaku mendadak terputus. Nomor korban diblokir dan kendaraan yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa sindikat tersebut menggunakan modus “skema segitiga” untuk memperdaya korban. Pelaku mengambil iklan kendaraan asli dari marketplace, lalu memposting ulang ke platform lain dengan harga dan identitas berbeda.
Setelah ada calon pembeli yang tertarik, pelaku mempertemukan korban dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Dalam proses komunikasi, pelaku bertindak sebagai perantara palsu dan mengarahkan pembayaran ke rekening penampung milik jaringan mereka.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Berbekal hasil pelacakan aliran dana dan digital forensik, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan jaringan pengepul rekening di wilayah Kediri. Dari pengembangan tersebut, polisi bergerak ke Batam dan Samarinda untuk memburu pelaku lainnya.
“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambahnya.
Salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia disebut bertugas sebagai perekrut rekening sekaligus penghubung antar pelaku.
Selain AF, beberapa tersangka lain diketahui berperan sebagai pencair uang, pengelola rekening penampung, hingga operator komunikasi yang bertugas meyakinkan korban.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka AF merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat tindak pidana.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, kartu ATM, buku tabungan, serta sejumlah atribut perbankan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi penipuan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk menelusuri korban tambahan dan aliran dana hasil kejahatan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (*)




Tinggalkan Balasan