Akal Bulus Berkedok Nikah Siri! Seorang Pengajar Ponpes Jepara Diduga Setubuhi Santri Berkali-kali, Kini Oknum Pengajar Kini Mendekam di Bui

Laporan: Tambah Santosa

JEPARA | SUARAGLOBAL.COM – Wajah dunia pendidikan kembali tercoreng. Bukannya jadi panutan dan pengajar akhlak, seorang oknum pengajar pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, justru diduga tega mempermainkan seorang santri dengan modus murahan berkedok “nikah siri”.

Pelaku berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, kini resmi mendekam di rumah tahanan Polres Jepara setelah polisi menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan asal Kecamatan Kalinyamatan.

Kasus ini membuat publik geleng-geleng kepala. Dengan usia yang sudah kepala enam, tersangka diduga malah memanfaatkan posisi dan kepercayaan di lingkungan pondok pesantren demi melampiaskan nafsunya.

Kapolres Jepara, Hadi Kristanto, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara serius dan transparan. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026), yang turut dihadiri sejumlah pihak terkait mulai dari Kemenag, DP3AP2KB hingga FKUB Jepara.

Baca Juga:  PKS Soroti Ketimpangan dan Ekonomi Lesu di LKPJ Gubernur Jatim 2024

“Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban melalui pendampingan psikologis,” tegas Kapolres.

Peristiwa memilukan itu diduga pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pondok pesantren. Tempat yang seharusnya dipakai menyimpan barang, justru disebut menjadi lokasi aksi bejat tersangka.

Menurut penyelidikan polisi, pelaku memakai modus tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif. Korban diberi uang tunai Rp100 ribu dan diyakinkan seolah sudah menjadi “istri sah”. Dari situlah tersangka diduga mulai leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang kali.

Ironisnya, modus tersebut diduga digunakan untuk membungkam dan mempengaruhi korban agar menuruti kemauan tersangka. Dalih agama dan status “istri siri” dipakai sebagai tameng untuk memperdaya korban yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga:  Gerak Cepat Tanpa Ampun! 6 Jam Usai Beraksi, Pasangan Pencuri Scoopy Dibekuk Jatanras Polres Sampang

Kasus ini akhirnya terbongkar bukan karena pengakuan pelaku, melainkan gara-gara jejak digital yang tertinggal di ponsel korban. Sang ibu curiga setelah menemukan pesan WhatsApp bernada tidak pantas dari tersangka saat anaknya pulang berlibur ke rumah.

Kecurigaan keluarga kemudian berkembang menjadi laporan resmi ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026. Polisi bergerak melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan IAJ sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data terkait, satu setel pakaian milik korban serta satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

Tersangka resmi ditahan sejak Senin, 11 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Polisi juga menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis serta trauma healing bagi korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP terkait penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lingkungan pendidikan. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Lurah Turun ke Lapangan, Gencarkan Pendataan Penghuni Kost di Bulak Banteng Diperketat

Kapolres Jepara juga meminta masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta menangani perkara ini secara profesional bersama dinas terkait,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih, menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan asesmen dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.

“Berdasarkan observasi medis, korban dipastikan tidak dalam keadaan hamil,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka dan pondok pesantren terkait.

Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar, penghentian sementara penerimaan santri baru hingga evaluasi total terhadap sistem pengawasan pondok pesantren, Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!