Dugaan Pelecehan Verbal Gegerkan UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Siapkan Pendampingan Korban

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Jagat media sosial kembali dibuat gaduh setelah muncul unggahan viral terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dialami seorang mahasiswi di lingkungan kampus UIN Walisongo Semarang. Kasus yang memicu keresahan publik itu langsung mendapat respons cepat dari jajaran kepolisian.

Tak ingin isu berkembang liar tanpa penanganan serius, Polrestabes Semarang melalui Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO langsung bergerak melakukan koordinasi dengan pihak kampus. Langkah cepat itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan persoalan sensitif tersebut tidak berhenti hanya menjadi bahan gaduh di media sosial.

Pertemuan penting digelar di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pada Selasa (12/5/2026). Hadir dalam koordinasi tersebut jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, anggota Polsek Ngaliyan, hingga pihak rektorat kampus.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Ni Made Srinitri, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ingin korban merasa sendirian menghadapi persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Baca Juga:  Terjerat Janji Manis Koperasi BLN: Warga Salatiga dan Demak Rugi Ratusan Juta Mengadu Ke Polres Salatiga 

Menurutnya, langkah cepat dilakukan untuk menggali informasi awal sekaligus memastikan korban memperoleh akses perlindungan serta pendampingan yang layak. Polisi juga menekankan pendekatan humanis agar korban tidak semakin tertekan akibat sorotan publik dan derasnya arus komentar di media sosial.

“Begitu informasi berkembang di media sosial, kami langsung melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.

Tak hanya fokus pada aspek hukum, Satres PPA dan PPO juga mulai menyiapkan langkah pemulihan psikologis bagi korban. Polisi mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA, guna menyediakan layanan pendampingan mental dan emosional apabila korban mengalami trauma akibat dugaan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Sidoarjo Tegaskan Komitmen Inklusivitas, Canangkan Gerakan “Sekolah Tanpa Diskriminasi” pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025

Langkah ini dinilai penting, sebab kasus kekerasan seksual verbal kerap meninggalkan luka psikologis mendalam meski tidak selalu disertai kontak fisik. Apalagi, tekanan sosial dan rasa takut sering membuat korban memilih bungkam.

Kompol Ni Made juga menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual nonfisik seperti yang ramai diperbincangkan saat ini termasuk kategori delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Artinya, proses hukum dapat berjalan apabila korban bersedia membuat laporan resmi.

Meski demikian, polisi memastikan pintu pelaporan dibuka lebar dan identitas korban akan dilindungi secara ketat.

“Apabila korban ingin melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Penanganan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan identitas dan pendampingan korban,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelajar Jatim Dibekali Literasi Digital untuk Hadapi Tantangan Zaman

Di sisi lain, pihak kampus UIN Walisongo Semarang juga mengaku terus melakukan penanganan internal melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pendampingan terhadap korban maupun pelapor disebut masih terus berjalan.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa lingkungan pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan tempat yang membuat mahasiswa merasa terintimidasi atau takut bersuara. Di tengah derasnya kasus serupa yang belakangan kerap muncul ke publik, keberanian korban untuk bicara dan kesigapan aparat maupun kampus menjadi sorotan penting masyarakat.

Polrestabes Semarang pun menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya bicara soal penindakan hukum, tetapi juga soal membangun keberanian korban untuk melapor serta menciptakan lingkungan aman agar praktik-praktik pelecehan tidak terus berulang di balik tembok institusi pendidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!