Darurat Kekerasan Seksual di Kampus dan Pesantren, Ida Desak Investigasi Tuntas dan Mitigasi Holistik
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Dunia pendidikan di Jawa Tengah sedang menghadapi sorotan tajam. Rentetan kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan pondok pesantren hingga perguruan tinggi sepanjang 2025 hingga awal 2026 menjadi alarm keras bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya aman bagi peserta didik.
Ironisnya, tempat yang semestinya menjadi pusat pembentukan moral, akhlak, dan karakter justru diduga dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menyalahgunakan relasi kuasa demi melancarkan tindakan pelecehan seksual.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di UIN Walisongo melalui komunikasi digital menjadi salah satu contoh yang memantik perhatian publik. Di saat bersamaan, sejumlah kasus serupa juga bermunculan di lingkungan pondok pesantren dengan pola yang nyaris seragam: korban berada dalam posisi lemah, takut bicara, dan tertekan secara psikologis.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, mengaku prihatin mendalam atas fenomena tersebut. Menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan menunjukkan adanya anomali serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik.
“Pastinya saya sangat sedih dan prihatin atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terutama di pondok-pondok pesantren dan kampus keagamaan dan kampus lainnya. Dimana mestinya pondok pesantren, kampus menjadi tempat untuk penanaman karakter, moral dan akhlak tapi justru menjadi tempat yang tidak aman dan bahkan menjadi ‘sarang bagi oknum’ untuk melakukan pelecehan seksual,” ujar Ida dalam wawancara khusus, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan kompilasi data dari DP3AKB Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah lembaga pendamping korban seperti LBH APIK Semarang, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan disebut terus menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Sepanjang tahun 2025, sedikitnya tercatat 42 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 18 kasus terjadi di pondok pesantren dan 12 kasus berasal dari lingkungan perguruan tinggi.
Memasuki kuartal pertama 2026, angka laporan disebut cenderung meningkat. Kondisi ini diyakini bukan semata karena kasus bertambah, tetapi juga mulai muncul keberanian korban untuk bersuara dan melakukan speak up terhadap tindakan yang selama ini mereka pendam.
Namun di balik meningkatnya keberanian korban, masih banyak kasus yang tertahan di internal lembaga pendidikan. Nama besar institusi kerap dijadikan tameng untuk meredam persoalan agar tidak mencuat ke publik.
Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam. Ada yang memanfaatkan komunikasi digital dan kedekatan akademik dosen-mahasiswa, ada pula yang menggunakan dalih spiritual, kepatuhan, hingga “barokah” untuk memanipulasi korban di lingkungan pesantren.
Kasus di UIN Walisongo juga memperlihatkan bagaimana beratnya posisi korban ketika mencoba mencari keadilan. Saat identitas terduga pelaku mulai dikantongi pihak kampus, korban justru menghadapi tekanan psikologis luar biasa.
Tak sedikit komentar di media sosial yang justru menyudutkan korban. Fenomena victim blaming dinilai semakin memperburuk kondisi mental korban dan membuat proses investigasi menjadi lambat.
“Memang menyedihkan nitizen kita itu mas, padahal bagi korban untuk berani mengungkapkan hal itu butuh keberanian dan bahkan beban psikologis yang berat. Mestinya kita berempati dan memberikan dukungan agar para korban berani mengungkap dan melaporkan. Sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang dan terus memakan korban,” tegas Ida.
Menurutnya, tanpa dukungan sosial dan sistem perlindungan yang kuat, para predator seksual akan terus bergerak leluasa di balik status akademisi maupun pengajar agama.
Komisi E DPRD Jawa Tengah juga mendorong investigasi yang lebih progresif, transparan, dan tidak berhenti hanya di penyelesaian internal lembaga pendidikan.
Ida menilai institusi pendidikan tidak boleh lagi berlindung di balik nama baik lembaga demi menutupi perilaku oknum yang justru merusak marwah pendidikan itu sendiri.
Ia menegaskan bahwa penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta PMA Nomor 73 Tahun 2022 harus benar-benar dijalankan secara serius, bukan sekadar formalitas administratif.
Bahkan menurutnya, bukti digital seperti tangkapan layar percakapan sudah semestinya cukup menjadi pintu masuk penyelidikan mendalam tanpa harus terus membebani korban dengan pemeriksaan berulang.
“Saya kira pihak-pihak yang berwenang harus melakukan investigasi secara masif dengan mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti, dan ketika terbukti meyakinkan terjadinya pelanggaran ya harus ditindak tegas,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus diberikan hukuman tegas karena dampaknya dapat menghancurkan masa depan korban.
Tak hanya bicara penindakan, Ida Nurul Farida juga mendesak adanya sistem mitigasi yang lebih holistik di seluruh institusi pendidikan.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama perlu memperketat pengawasan terhadap rekam jejak maupun profil psikologis tenaga pendidik sebelum diberikan ruang berinteraksi dengan peserta didik.
Ia juga mendorong pembentukan sistem pelaporan anonim yang aman dan profesional agar mahasiswa maupun santri dapat melapor tanpa rasa takut.
“Harapan saya kementrian pendidikan, kementrian agama memberikan perhatian dan pengawasan yang serius terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Berbagai antisipasi dan pencegahan harus dilakukan secara masif baik kepada para dosen, pendidik, tenaga pendidik, maupun anak didik, santri dan mahasiswa,” tandasnya.
Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kini menjadi peringatan serius bahwa krisis bukan hanya terjadi pada sistem pengawasan, tetapi juga pada moral dan keberanian institusi membersihkan dirinya sendiri.
Jika ruang pendidikan gagal menjadi tempat aman bagi generasi muda, maka ancaman terhadap masa depan moral bangsa bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung. (*)




Tinggalkan Balasan