Laporan: Tambah Santosa

PATI | SUARAGLOBAL.COM – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polresta Pati dalam mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang sempat menggemparkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana. Kurang dari lima hari sejak bayi malang itu ditemukan dalam sebuah tas belanja di pinggir gang, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Jumat (5/6/2026). Tim Resmob atau URC Satreskrim Polresta Pati yang dikenal dengan sebutan Sky Fox berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa perempuan berinisial AI (35), warga Kecamatan Juwana, diamankan pada Jumat siang sekitar pukul 12.50 WIB.

Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Dika.

Baca Juga:  Perang Melawan Narkoba: Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu dan Obat Terlarang di Kecamatan Depok

Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, seorang ibu rumah tangga berinisial W (43) tengah berjalan menuju rumah ketua RT untuk mengambil barang belanjaan.

Namun langkahnya terhenti ketika melihat sebuah tas belanja berwarna biru dongker yang tergeletak di lorong sempit Jalan Kamboja Gang I, Desa Growong Kidul. Tas tersebut terlihat mencurigakan karena berada di lokasi yang tidak biasa.

Merasa penasaran sekaligus khawatir, W kemudian memanggil tetangganya, TA (35), untuk memeriksa isi tas tersebut bersama-sama.

Betapa terkejutnya mereka saat membuka tas itu. Di dalamnya ternyata terdapat seorang bayi laki-laki yang masih hidup. Kondisinya membuat warga semakin terenyuh karena ari-arinya masih menempel, menandakan bayi tersebut baru saja dilahirkan.

Penemuan itu langsung membuat suasana kampung geger. Warga berdatangan ke lokasi setelah mendengar kabar tersebut.

Tanpa menunggu lama, warga segera melaporkan kejadian itu kepada ketua RT dan menghubungi bidan desa agar bayi segera mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga:  Polresta Surakarta Bertindak Tegas, 33 Suporter Persis Diamankan, Flare dan Petasan Disita Polisi

Berkat kesigapan warga dan tenaga kesehatan, bayi tersebut berhasil dievakuasi ke Puskesmas Juwana untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kompol Dika memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bergerak cepat menyelamatkan nyawa bayi tersebut.

“Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian,” katanya.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Sky Fox Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbagai langkah dilakukan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengumpulan petunjuk dan informasi di sekitar lokasi penemuan bayi.

Kerja maraton para penyidik akhirnya membuahkan hasil. Identitas terduga pelaku berhasil dikantongi dan dalam waktu singkat petugas bergerak melakukan penangkapan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bekerja secara maksimal mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami terus mendalami seluruh fakta untuk melengkapi proses penyidikan,” jelas Kompol Dika.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kabar menggembirakan datang dari kondisi bayi yang ditemukan tersebut.

Hasil pemeriksaan tenaga medis menunjukkan bayi laki-laki itu berada dalam kondisi sehat dan normal. Bayi memiliki berat badan sekitar 3,8 kilogram dengan panjang tubuh 50 sentimeter.

Baca Juga:  Solidaritas Tanpa Batas: Ratusan Pesilat Kota Pasuruan Bersatu dalam Aksi Bersih-Bersih Kota

Saat ini bayi masih berada dalam pengawasan tenaga kesehatan untuk memastikan tumbuh kembang dan kondisi kesehatannya tetap terjaga.

Meski pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pendalaman psikologis oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

“Terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Unit PPA. Kami meminta masyarakat bersabar karena pemeriksaan psikologis dan pendalaman motif membutuhkan waktu agar hasilnya komprehensif,” ungkap Kompol Dika.

Atas dugaan perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)