Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria lanjut usia di Kota Surabaya sukses menghebohkan jagat media sosial. Bagaimana tidak, pelaku berinisial S (67) nekat mencuri tiang besi bekas rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang berada tepat di depan Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Surabaya, pada siang hari bolong.

Aksi tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial hingga menjadi viral. Berbekal rekaman video itulah, jajaran Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, mengungkapkan bahwa setelah aksinya viral, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Lamongan untuk menghindari kejaran petugas.

“Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Lamongan,” ujar AKP M. Prasetyo, Minggu (7/6/26).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke lokasi dan mengambil tiang besi bekas rambu lalu lintas yang sudah lama terbengkalai.

Baca Juga:  Kapolres Lamongan Rangkul Pemuda Konvoi: Edukasi Gantikan Represi

Menurut hasil penyelidikan, tiang tersebut memang dalam kondisi roboh dan tidak lagi dilengkapi papan rambu. Namun, meskipun terlihat tidak digunakan, tiang tersebut masih merupakan aset milik pemerintah yang tidak boleh diambil sembarangan.

Diduga karena mengira tiang itu sudah tidak terpakai, pelaku kemudian membersihkan sisa cor yang masih menempel di bagian bawah tiang. Setelah merasa cukup bersih, tiang besi itu pun dibawa pergi dari lokasi.

Aksi nekat tersebut ternyata sempat menarik perhatian warga sekitar, termasuk seorang tukang becak yang kemudian menghampiri pelaku.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak ada seorang pria lain yang berada di sekitar lokasi. Polisi kemudian memastikan bahwa pria tersebut bukan rekan pelaku.

AKP M. Prasetyo menjelaskan bahwa pria tersebut merupakan seorang tukang becak yang kebetulan melihat aktivitas pelaku dan sempat memberikan teguran.

Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2026 Resmi Dibuka di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga

“Pria lain yang terekam dalam video itu adalah tukang becak dan tidak mengetahui aksi pencurian tersebut. Bahkan, ia sempat memperingatkan pelaku. Namun pelaku berdalih bahwa tiang itu sudah tidak digunakan,” jelasnya.

Karena percaya dengan alasan yang disampaikan pelaku, tukang becak tersebut akhirnya kembali ke tempatnya mangkal. Sementara itu, pelaku melanjutkan aksinya dan membawa tiang besi keluar dari lokasi.

Kasus ini mulai terungkap setelah video aksi pencurian tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Tim Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Namun saat petugas hendak melakukan penangkapan, pelaku ternyata telah meninggalkan Surabaya dan melarikan diri ke Lamongan.

Meski demikian, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi terus melakukan pemantauan hingga akhirnya mengetahui bahwa pelaku kembali ke Surabaya.

Saat kembali berada di kawasan Jalan Ikan Kerapu, pelaku langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Kakek Usia 50 Tahun Pernah Masuk Penjara, Kini Ditangkap Kembali Oleh Polisi Gara-gara Sabu

“Kami mengamankan pelaku saat kembali dari pelariannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan,” tegas AKP M. Prasetyo.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keberadaan tiang besi yang dicuri oleh pelaku. Polisi masih meminta keterangan secara intensif untuk mengetahui apakah barang tersebut telah dijual atau masih disimpan di suatu tempat.

“Kami masih meminta keterangan pelaku terkait lokasi penyimpanan tiang besi tersebut,” kata Prasetyo.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan guna mengungkap secara detail motif dan alur pencurian yang dilakukan pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun suatu barang tampak terbengkalai atau tidak digunakan, aset milik pemerintah tetap tidak boleh diambil tanpa izin. Aksi yang dianggap sepele sekalipun dapat berujung pada proses hukum, terlebih ketika terekam kamera dan viral di media sosial. (*)