Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang periode Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran berhasil membongkar 320 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Selasa (30/06/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, jajaran Ditreskrimum, serta pejabat utama lainnya.

Dalam pemaparannya, pihak Ditreskrimum menjelaskan bahwa operasi pemberantasan kejahatan jalanan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan, selama Juni 2026 aparat kepolisian berhasil mengungkap 165 perkara dengan 222 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Rinciannya meliputi:

25 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 65 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga:  Pergantian Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jatim Menjelang Hari Bhayangkara ke-78

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp28 juta, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, berbagai barang elektronik, emas, surat-surat kendaraan, hingga sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh jajaran Polres yang terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C di wilayah Jawa Timur,” ujar perwakilan Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara, tergantung peran serta tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut juga menunjukkan peningkatan kinerja aparat dibandingkan periode sebelumnya. Evaluasi secara berkala terus dilakukan agar penegakan hukum semakin efektif sekaligus mampu menekan angka kriminalitas.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Hadirkan Posbakum Gratis, Buka Cakrawala Hukum bagi Warga Binaan

Dalam operasi selama Juni 2026 itu, Polda Jatim juga berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.

Di antaranya yakni kasus perampasan terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Surabaya, kemudian pembobolan minimarket di Kabupaten Blitar, hingga pencurian mesin diesel yang dilakukan pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.

Yang menarik perhatian, Ditreskrimum Polda Jatim juga mengungkap adanya perubahan modus operandi para pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Jika sebelumnya pelaku identik menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan, kini para pelaku mulai menerapkan cara baru yang lebih rapi dan sulit dicurigai.

Motor sasaran tidak lagi selalu dibobol di lokasi, melainkan langsung diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Baca Juga:  Viral Video Waena! Oknum Polisi Tembak Warga, Kapolresta Benarkan Peristiwa Penembakan dan Diproses Tanpa Ampun

“Pelaku sekarang tidak selalu merusak kunci kendaraan. Ada modus baru dengan cara mengangkut kendaraan menggunakan mobil yang sudah disiapkan,” jelas pihak Ditreskrimum Polda Jatim.

Modus tersebut dinilai lebih cepat sekaligus meminimalkan perhatian masyarakat di sekitar lokasi pencurian.

Menyikapi perkembangan modus kejahatan tersebut, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

Pemilik kendaraan diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan mudah diakses pelaku.

Di sisi lain, kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli, melakukan pemetaan wilayah rawan kriminalitas, memperkuat kegiatan preventif, dan mempererat sinergi bersama seluruh Polres jajaran guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

Dengan keberhasilan mengungkap ratusan kasus tersebut, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur. (*)