Satresnarkoba Boyolali Gagalkan Peredaran Sabu, Tersangka Digelandang Bersama BB 13,75 Gram

Laporan: Tedy M
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat 13,75 gram bruto.
Tersangka berinisial ASC alias C (23), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap petugas pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di area SPBU Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Boyolali dalam rangka menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka untuk menjalankan aktivitasnya.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju rumah tersangka di wilayah Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Barang-barang tersebut meliputi pipet kaca, alat hisap sederhana (bong), korek api, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 13,75 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, tas selempang, serta berbagai alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya tanpa hak maupun izin dari pihak yang berwenang.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, ASC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkesinambungan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan wilayah Boyolali yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)












Tinggalkan Balasan