Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah bersama seluruh jajaran Polres benar-benar menjadi mimpi buruk bagi para pelaku kejahatan narkotika dan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hanya dalam waktu 20 hari, aparat kepolisian berhasil membongkar ribuan kasus dengan ribuan pelaku yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Operasi yang berlangsung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026 itu mencatat hasil spektakuler. Tak hanya ratusan kasus narkotika yang berhasil diungkap, polisi juga menyapu bersih ribuan kasus peredaran minuman keras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan, selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka. Di sisi lain, petugas juga menangani 2.112 laporan polisi kasus minuman keras dengan total 2.132 tersangka yang diamankan.

Baca Juga:  Bikin Bangga Polri, Tim Barongsai Sparta Polresta Surakarta Tampil Didepan Presiden RI

“Selain itu petugas menyita barang bukti narkotika, obat berbahaya dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai lebih dari Rp15 miliar,” ujar Brigjen Pol Latif Usman saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Meski capaian tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat, Wakapolda mengaku masih menyimpan keprihatinan. Tingginya jumlah kasus yang berhasil diungkap menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi ancaman serius.

“Keberhasilan ini tentu patut diapresiasi. Namun di sisi lain, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Baca Juga:  Forkopimda dan Polres Boyolali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti: Komitmen Tegas dalam Penegakan Hukum

Tak hanya narkotika, aparat juga menggulung peredaran minuman keras ilegal dengan menyita 227.489 botol miras, baik produksi pabrikan maupun miras oplosan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengungkapan tersebut juga membuka berbagai modus baru yang digunakan jaringan pengedar. Para pelaku diketahui memanfaatkan sistem tempel (ranjau) untuk meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Mereka juga menggunakan aplikasi percakapan terenkripsi untuk berkomunikasi serta memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika agar sulit terlacak aparat.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat menegaskan komitmen BNN untuk terus memperkuat sinergi bersama Polda Jawa Tengah dalam memerangi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga:  Entry Meeting BPK di Nusakambangan: Ditjenpas Jateng Mantapkan Tata Kelola BMN yang Akuntabel

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya pencegahan, edukasi, rehabilitasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” ajaknya.

Keberhasilan Operasi Pekat Candi 2026 menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Polda Jawa Tengah, BNN, serta seluruh pemangku kepentingan mampu memberikan pukulan telak terhadap jaringan narkotika dan peredaran miras ilegal. Namun, tingginya angka pengungkapan sekaligus menjadi alarm bahwa perang melawan narkoba masih jauh dari selesai dan membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. (*)