Kuota Internet Hangus Bakal Jadi Sejarah? Putusan MK Paksa Operator Beri Perlindungan Konsumen, Ini Jelasnya

Laporan: Yuanta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia akhirnya datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dinilai menjadi tonggak baru perlindungan konsumen, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun merasa dirugikan karena kuota internet yang telah dibeli hangus saat masa aktif berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum putusan tersebut menegaskan bahwa pilihan layanan jasa telekomunikasi yang melindungi sisa kuota harus dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi. Menurutnya, formula tarif yang ditetapkan pemerintah maupun penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga wajib memberikan perlindungan hukum yang adil kepada pengguna atas manfaat layanan yang telah mereka bayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Mahkamah menilai internet saat ini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern. Hampir seluruh aktivitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, bisnis hingga pelayanan publik, bergantung pada akses internet.
Karena itu, formula tarif maupun model layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis operator semata, tetapi harus menjamin perlindungan yang wajar bagi konsumen.
MK juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengguna tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam.
Operator telekomunikasi dapat menghadirkan berbagai pilihan paket yang fleksibel, mulai dari paket dengan fitur rollover, paket non-rollover, hingga berbagai inovasi layanan lain yang memungkinkan masyarakat memilih sesuai kebutuhan, kemampuan ekonomi, dan pola penggunaan.
Mahkamah menyebut, pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan melalui berbagai mekanisme, antara lain:
Akumulasi atau rollover kuota, Perpanjangan masa aktif, Pengalihan manfaat, Kompensasi, Refund, Atau bentuk perlindungan lainnya.
Dengan demikian, manfaat layanan yang telah dibeli pelanggan tidak hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir.
Adies Kadir juga menekankan bahwa pemerintah pusat tetap memiliki ruang untuk menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Namun demikian, setiap kebijakan penyesuaian tarif wajib berpijak pada prinsip perlindungan hukum yang adil terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.
Ia menegaskan bahwa apabila pemerintah bersama operator akan melakukan penyesuaian tarif, proses tersebut harus melibatkan berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen.
Mahkamah juga memberikan perhatian besar terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Operator telekomunikasi diwajibkan menyampaikan informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Selain itu, operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk mengetahui sisa kuota yang masih dimiliki.
Tak hanya itu, perlindungan konsumen harus dibarengi mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta dievaluasi secara berkala.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya tidak keberatan terhadap perlindungan konsumen tersebut.
Bahkan, ATSI bersama operator telah menyampaikan kesepakatan berupa solusi yang dianggap mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.
Kesepakatan itu meliputi penyediaan paket rollover maupun non-rollover, inovasi layanan lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, kemudahan pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, perlindungan pengguna, peningkatan kualitas layanan, hingga menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.
Mahkamah juga mencatat penjelasan operator yang menyatakan mereka tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa data yang tidak digunakan pelanggan. Namun secara faktual, berbagai alternatif produk yang telah disediakan ternyata belum banyak dipilih oleh masyarakat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi memberikan penekanan penting bahwa substansi yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar konsumen namun belum dinikmati seluruhnya.
Menurutnya, persoalan utama bukanlah apakah data internet merupakan benda, tetapi apakah pengguna memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.
Ia menambahkan, nilai ekonomi yang telah dibayarkan secara sah oleh pengguna wajib memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat dihilangkan secara sepihak.
Apabila manfaat layanan berakhir tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, kondisi tersebut tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik atas kepentingan ekonomi pengguna sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dipandang sebagai langkah besar dalam memperkuat posisi konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri telekomunikasi. Ke depan, operator tidak hanya dituntut menghadirkan inovasi layanan, tetapi juga memastikan hak pengguna atas manfaat kuota yang telah dibayar tetap terlindungi secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. (*)












Tinggalkan Balasan