Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Jangan tergiur janji manis bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan. Satlantas Polres Salatiga memastikan seluruh proses penerbitan SIM, baik untuk pemohon baru maupun perpanjangan, berlangsung transparan, terukur, dan sesuai prosedur.

Masyarakat pun diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Pemohon cukup datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mendapatkan pelayanan sekaligus arahan dari petugas.

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta DS, menegaskan penerbitan SIM memiliki tahapan yang harus dilalui setiap pemohon. Tidak ada jalan pintas dalam proses tersebut.

“Untuk pembuatan SIM baru, pertama pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah mendaftar, pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, dilanjutkan registrasi, foto SIM, ujian teori, kemudian ujian praktik,” jelas AKP Henry, Jumat (14/8/2026).

Bagi pemohon SIM baru, proses dimulai dari pendaftaran. Setelah itu, pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemohon melanjutkan proses registrasi, pengambilan foto, hingga mengikuti ujian teori. Setelah dinyatakan lulus ujian teori, pemohon kemudian menghadapi ujian praktik.

Tak berhenti di satu tahap, ujian praktik SIM dilakukan dalam dua tahapan.

Tahap pertama berlangsung di lapangan praktik Satpas. Setelah dinyatakan lulus, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Warga Korban Pengusiran Rusunawa Gunung Sari di Depan Taman Apsari Surabaya

“Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM baru kemudian dicetak,” katanya.

Berbeda dengan pembuatan SIM baru, proses perpanjangan SIM relatif lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengambilan foto, hingga SIM baru dicetak.

Meski lebih singkat, proses perpanjangan tetap harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.

Karena itu, AKP Henry kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan proses pengurusan SIM kepada pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat penerbitan.

“Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar langsung datang ke Satpas terdekat. Jangan melalui calo atau orang yang menjanjikan bisa membantu. Kami akan melayani dan memberikan arahan apabila pemohon belum memahami prosesnya,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penting karena keberadaan calo berpotensi membuat masyarakat mengeluarkan biaya lebih besar di luar ketentuan resmi.

Segini Biaya Resmi Penerbitan SIM

Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, menjelaskan biaya penerbitan SIM mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, biaya PNBP tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Untuk penerbitan SIM baru, biaya PNBP yang harus dibayarkan yakni Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.

Sementara untuk perpanjangan, tarif PNBP yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A, Rp75.000 untuk SIM C, dan Rp50.000 untuk SIM D.

Baca Juga:  Pelatihan Caregiver SMK Go Global Dibuka, 40 Anak Maluku Disiapkan Menembus Dunia Kerja, Ini Pesan Wagub Abdullah Vanath

“Untuk SIM B, baik SIM B I, SIM B II maupun SIM B Umum, biaya perpanjangan maupun penerbitan baru mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku,” kata Aiptu Joko.

Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan pemohon telah melengkapi persyaratan kesehatan serta psikologi.

“Pembayaran dilakukan melalui loket yang tersedia di ruang Satpas sesuai dengan ketentuan PNBP,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengetahui tahapan sekaligus biaya resmi yang harus dikeluarkan. Transparansi ini sekaligus menjadi salah satu cara untuk mencegah praktik percaloan dalam pelayanan penerbitan SIM.

Pemohon: Pelayanan Petugas Jelas dan Ramah

Keterbukaan proses pelayanan turut mendapat apresiasi dari masyarakat yang mengurus SIM di Satpas Polres Salatiga.

Salah satunya Adam Mediawan (25), warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga. Ia mengaku puas setelah mengikuti seluruh rangkaian pembuatan SIM C baru.

“Prosesnya nyaman, dari awal sampai akhir tidak ada kendala. Pelayanan petugas juga cukup memuaskan,” ujar Adam.

Bagi Adam, proses tersebut merupakan pengalaman pertamanya membuat SIM. Ia berhasil melewati seluruh tahapan yang dipersyaratkan.

Menurutnya, arahan petugas sangat membantu, terutama ketika menghadapi tahapan yang belum dipahaminya.

“Petugas memberikan penjelasan dengan sabar dan arahan yang diberikan juga jelas,” katanya.

Hal senada disampaikan Lauren (29), warga Argomulyo, Salatiga, yang datang untuk melakukan perpanjangan SIM C.

Ia menilai proses perpanjangan berlangsung mudah dan lancar karena setiap tahapan dijelaskan oleh petugas.

Baca Juga:  Longsor di Pujon Lumpuhkan Jalur Provinsi, Tim Gabungan Bergerak Cepat Pulihkan Akses

“Prosesnya sangat mudah, tahap demi tahap bisa dilalui. Petugas juga memberikan arahan dengan jelas dan ramah,” ujarnya.

Gagal Praktik Bukan Akhir Segalanya

Sementara itu, pengalaman berbeda dirasakan Sony Setiawan (40), warga Salatiga, yang mengikuti ujian SIM C baru.

Ia belum berhasil melewati ujian praktik pada kesempatan pertama. Penyebabnya cukup sederhana, yakni faktor keseimbangan saat menjalani ujian.

“Tadi gagal karena kaki turun saat ujian praktik. Tapi tetap semangat karena masih diberikan kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari,” katanya.

Meski belum berhasil, Sony tidak menganggap kegagalan tersebut sebagai akhir dari proses. Ia justru mengapresiasi kesempatan untuk kembali mengikuti ujian.

Ia juga mengapresiasi petugas yang sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai tahapan dan ketentuan ujian praktik.

Bagi masyarakat, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa proses penerbitan SIM memang mengedepankan kemampuan dan kelayakan pengendara, bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi.

Satlantas Polres Salatiga berharap keterbukaan informasi mengenai tahapan dan biaya penerbitan SIM dapat membuat masyarakat semakin memahami prosedur yang berlaku.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan iming-iming proses cepat atau tanpa mengikuti ujian.

Pesannya sederhana: ingin punya SIM, datang langsung ke Satpas. Ikuti prosesnya, pahami tahapannya, dan jangan gunakan calo. (*)