Polrestabes Surabaya Amankan Pria 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian. Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial M, 62 tahun, setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan dibawah umur di Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juli 2026. Sehari setelah kejadian, keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Korban yang masih duduk di kelas III sekolah dasar diketahui saat itu pergi ke sebuah warung milik neneknya untuk membeli jajanan.
Namun, ketika tiba di warung, nenek korban sedang tidak berada di lokasi. Korban kemudian bertemu dengan M yang disebut masih memiliki hubungan kerabat dengannya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, situasi tersebut kemudian berubah menjadi peristiwa yang membuat korban merasa takut dan tidak nyaman.
“Korban awalnya datang untuk membeli jajanan. Setelah itu, tersangka diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam warung,” kata AKP Hadi, Sabtu (29/8/26).
Di dalam warung, M diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Polisi menyampaikan bahwa korban kemudian berusaha melawan dan meminta pertolongan.
Korban yang merasa kesakitan kemudian berteriak dan berusaha melepaskan dari dekapan,” jelas AKP Hadi.
Dalam situasi tersebut, korban berupaya menyelamatkan diri hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku. Setelah itu, korban segera meninggalkan lokasi dan berlari pulang ke rumah.
Kejadian tersebut kemudian diketahui keluarga. Ibu korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Laporan keluarga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas kemudian mengumpulkan informasi, melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam prosesnya, polisi akhirnya mengamankan M.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.
Polrestabes Surabaya menyatakan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. M dijerat dengan ketentuan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Polisi masih melakukan penanganan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan yang aman bagi anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat. Anak perlu mendapatkan ruang yang aman untuk bercerita ketika mengalami sesuatu yang membuat mereka takut, terancam, atau tidak nyaman.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak, keberanian keluarga untuk melapor menjadi bagian penting agar dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui jalur hukum dan korban memperoleh perlindungan yang semestinya. (*)












Tinggalkan Balasan