Laporan: Akbaruddin

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Urusan kendaraan yang terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tak lagi harus membuat masyarakat bolak-balik mengurus administrasi. Layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya menghadirkan kemudahan mulai dari konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga proses pembukaan blokir kendaraan.

Kemudahan tersebut menjadi perhatian saat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya meninjau Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dalam peninjauan itu, Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman.

Peninjauan tersebut dilakukan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sekaligus menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Di lokasi, Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya melihat langsung alur pelayanan bagi masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan ETLE.

Mulai dari proses konfirmasi dugaan pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan kini dapat ditangani melalui layanan yang terintegrasi di Samsat Polda Metro Jaya.

“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya.

Baca Juga:  Khofifah-Emil Paparkan Visi Jatim 2025-2030 di Paripurna DPRD, Fokus Infrastruktur hingga Digitalisasi Ekonomi

Menurutnya, keberadaan layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat menjadi salah satu bentuk kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah lokasi berbeda hanya untuk menyelesaikan rangkaian administrasi kendaraan setelah pelanggaran ETLE dikonfirmasi dan denda dibayarkan.

Layanan terintegrasi ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Korlantas Polri dalam membangun pelayanan publik yang lebih efektif, tertib, dan mudah diakses.

Setelah tahapan penindakan dan pembayaran denda diselesaikan, masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku di Samsat.

Soroti TNKB Palsu

Tak hanya mengecek pelayanan ETLE satu atap, peninjauan Korlantas Polri juga menyasar efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Persoalan TNKB palsu menjadi perhatian karena dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan, terutama dalam sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera ETLE.

“Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” katanya.

Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya menegaskan, penindakan terhadap penggunaan TNKB palsu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Baca Juga:  Rotasi Besar Polri Juni 2025: 702 Dimutasi, 3 Polwan Jadi Kapolres, Bukti Transformasi Kepemimpinan Inklusif

Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan. Kondisi tersebut juga dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari penindakan hukum.

Karena itu, optimalisasi ETLE dan penindakan terhadap pelanggaran TNKB terus dilakukan untuk mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas.

Penggunaan teknologi ETLE diharapkan membuat proses pengawasan dan penindakan lalu lintas semakin efektif, sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Diminta Manfaatkan Digital Korlantas

Di tengah semakin terintegrasinya layanan ETLE, masyarakat juga diimbau tidak langsung mendatangi Samsat sebelum mengecek status kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan sekaligus konfirmasi dugaan pelanggaran ETLE.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” jelasnya.

Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan membuat masyarakat dapat mengetahui lebih awal mengenai status kendaraannya.

Dengan informasi tersebut, pemilik kendaraan dapat memahami tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat, termasuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan proses administrasi.

Denda Diselesaikan, Baru Urus Administrasi Kendaraan

Baca Juga:  Pemdes Kembangan Adakan Pawai Ta'aruf Dan Pengajian Akbar, Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 hijriyah tahun 2023

Masyarakat yang mengetahui kendaraannya terkena ETLE juga diminta segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.

Pembayaran dilakukan setelah masyarakat menerima informasi dan melakukan konfirmasi terhadap pelanggaran yang tercatat.

“Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” tandasnya.

Setelah pembayaran denda diselesaikan, proses administrasi kendaraan dapat dilanjutkan di Samsat.

Bagi kendaraan yang telah dikenai pemblokiran akibat pelanggaran ETLE, masyarakat dapat mengurus pembukaan blokir melalui layanan yang kini tersedia di Samsat Polda Metro Jaya.

Kehadiran layanan ETLE satu atap tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan lalu lintas yang mengandalkan teknologi sekaligus mengintegrasikan proses penindakan dengan pelayanan administrasi kendaraan.

Korlantas Polri terus mendorong optimalisasi ETLE agar bukan hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi.

Dengan layanan yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan penanganan pelanggaran secara tertib, mulai dari mengetahui adanya pelanggaran, melakukan konfirmasi, membayar denda, hingga menyelesaikan proses pembukaan blokir kendaraan.

Langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat dan mudah bagi masyarakat. (*)