Laporan: Akbaruddin

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 untuk murid SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat resmi ditutup pada 27 September 2026. Namun, penutupan pendaftaran bukan berarti seluruh proses administrasi berhenti. Pemerintah masih melakukan pemutakhiran serta penyelesaian data residu untuk memastikan seluruh calon peserta tercatat secara lengkap dan akurat.

Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat sebanyak 4.215.314 murid telah melakukan pendaftaran TKA 2026 dari berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.863.957 murid telah menyelesaikan dan melengkapi proses pendaftaran. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan pelaksanaan TKA tahun 2025 yang mencatat 3.518.167 murid dengan data lengkap.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tersebut bertambah 345.790 murid atau sekitar 9,8 persen.

Kenaikan ini menjadi salah satu gambaran meningkatnya partisipasi satuan pendidikan dan peserta didik dalam pelaksanaan TKA. Meski pendaftaran telah ditutup, jumlah calon peserta dengan data lengkap masih berpotensi mengalami perubahan setelah proses penyelesaian data residu selesai dilakukan.

Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan peningkatan jumlah calon peserta menunjukkan semakin luasnya partisipasi satuan pendidikan dalam pelaksanaan TKA tahun ini.

“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik. Kami juga masih melakukan penyelesaian data residu, sehingga jumlah calon peserta yang tercatat saat ini masih dapat bertambah,” ujar Toni.

Baca Juga:  Pulau Terpencil Bukan Lagi Hambatan, Yankes Bergerak Layani Warga Sapudi, Dari TBC hingga Stunting

Data Residu Masih Diselesaikan

Pasca ditutupnya pendaftaran, pekerjaan pemerintah belum selesai. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan masih melanjutkan proses pemutakhiran data.

Penyelesaian data residu menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut. Data calon peserta perlu dipastikan lengkap dan sesuai sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika TKA memasuki tahap pelaksanaan.

Proses ini juga membutuhkan koordinasi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA.

Dengan demikian, angka 3.863.957 murid yang telah memiliki data lengkap saat ini masih dapat mengalami perubahan setelah seluruh proses verifikasi dan penyelesaian data selesai.

Kemendikdasmen pun memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, orang tua, serta para calon peserta yang telah mendukung proses pendaftaran TKA 2026.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan asesmen dapat berlangsung secara tertib, baik di wilayah perkotaan maupun daerah dengan kondisi dan kesiapan infrastruktur yang berbeda.

Baca Juga:  Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Api Diburu hingga ke Dalang Pembakaran

Pelaksanaan Dijadwalkan 26 Oktober–8 November

Setelah tahapan pendaftaran dan pemutakhiran data, perhatian pemerintah kini beralih pada kesiapan pelaksanaan TKA.

Kemendikdasmen menjadwalkan TKA 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Berbagai persiapan mulai dilakukan, termasuk memastikan kesiapan satuan pendidikan, infrastruktur pendukung, sistem pelaksanaan, serta koordinasi antarlembaga.

Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Persiapan tersebut diperlukan agar pelaksanaan TKA dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan pengalaman asesmen yang tertib bagi peserta didik di berbagai wilayah Indonesia.

Bukan Penentu Kelulusan

Di tengah persiapan pelaksanaan, Kemendikdasmen kembali menegaskan posisi TKA dalam sistem pendidikan nasional.

TKA merupakan asesmen yang digunakan untuk memperoleh informasi mengenai capaian kemampuan akademik peserta didik. Hasilnya dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk melihat kesiapan murid dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Selain itu, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses penerimaan murid baru serta menjadi data bagi para pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran.

Namun, TKA bukan penentu kelulusan peserta didik.

TKA juga tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Asesmen tersebut lebih ditempatkan sebagai pelengkap informasi mengenai capaian belajar peserta didik.

Baca Juga:  Anggaran Kemendukbangga Naik Rp432 Miliar, Muh Haris: Pastikan Keluarga Rasakan Manfaatnya

Artinya, hasil TKA dapat digunakan untuk memberikan gambaran tambahan mengenai kemampuan akademik peserta didik, sementara proses penilaian dan kelulusan tetap memiliki mekanisme tersendiri di satuan pendidikan.

Murid Diminta Bersiap Secara Wajar

Dengan jadwal pelaksanaan yang semakin dekat, Kemendikdasmen mengajak seluruh calon peserta mulai mempersiapkan diri.

Para murid diharapkan belajar dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan kemampuan akademiknya secara wajar. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan agar kondisi peserta tetap prima ketika mengikuti asesmen.

Di sisi lain, satuan pendidikan diharapkan tidak hanya fokus pada kesiapan peserta didik, tetapi juga memastikan seluruh aspek teknis telah dipersiapkan.

Mulai dari kesiapan sistem, sarana dan prasarana, hingga pendampingan kepada murid menjadi bagian yang perlu diperhatikan menjelang hari pelaksanaan.

Dengan pendaftaran yang telah mencatat jutaan peserta dan jumlah data lengkap yang meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, tahapan TKA 2026 kini memasuki fase persiapan menuju pelaksanaan.

Pemerintah berharap seluruh pihak terus menjaga koordinasi sehingga asesmen yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober sampai 8 November 2026 tersebut dapat berjalan tertib, lancar, dan memberikan data yang bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan. (*)