Ribuan Burung Non-Endemik Diduga Diselundupkan ke Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Diamankan Bareskrim Polri

Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Ribuan burung asal luar negeri yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina resmi akhirnya terhenti di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi.
Dari jumlah tersebut, ratusan burung ditemukan dalam kondisi mati. Sementara ribuan lainnya masih hidup dan kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Diduga Masuk Tanpa Sertifikat Kesehatan
Kasus tersebut mencuat setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ketentuan karantina terhadap satwa yang masuk dari luar negeri.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Setyo.
Kedatangan dua truk tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan aparat.
Penyidik menduga pemasukan satwa tersebut tidak melalui prosedur karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tiga Jenis Burung Diamankan
Dari pemeriksaan terhadap ribuan satwa yang diamankan, penyidik mengidentifikasi tiga jenis burung non-endemik Indonesia.
Jenis pertama adalah Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Dari jumlah tersebut, 404 ekor dalam kondisi hidup, sedangkan 40 ekor ditemukan mati.
Jenis kedua adalah Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, dengan rincian 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Sedangkan jumlah terbesar berasal dari jenis Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis).
Sebanyak 2.834 ekor burung jenis tersebut diamankan, terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Jika seluruhnya dijumlahkan, total burung yang diamankan mencapai 3.394 ekor, terdiri dari 3.233 ekor dalam kondisi hidup dan 161 ekor mati.
Selain satwa, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi serta melaksanakan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurut Kombes Pol Setyo, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengiriman hingga penanganan burung-burung tersebut setelah tiba di Indonesia.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelasnya.
Berangkat dari Ho Chi Minh
Penyidikan juga mengungkap perjalanan kedua tersangka sebelum ribuan burung tersebut tiba di Sidoarjo.
LVT dan LN diketahui berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, kemudian tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial.
Setelah tiba di Indonesia, keduanya kemudian menuju wilayah Sidoarjo.
Perjalanan tersebut berlangsung sebelum kendaraan yang mengangkut ribuan burung tiba di tempat penyimpanan pada 28 September 2026.
Rangkaian perjalanan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui secara utuh bagaimana satwa-satwa tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia hingga akhirnya berada di Sidoarjo.
Polri: Karantina Tak Boleh Diabaikan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam menjaga sumber daya alam hayati sekaligus mencegah potensi masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya, penegakan hukum di bidang karantina membutuhkan kerja sama lintas instansi.
Tidak hanya kepolisian dan petugas karantina, tetapi juga instansi yang menangani konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, serta berbagai stakeholder terkait.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan lalu lintas hewan, tumbuhan, ikan, maupun media pembawa lainnya dari luar negeri berlangsung sesuai prosedur.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Namun, penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan dua tersangka.
Dittipidter Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat, jalur pemasukan burung, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus menjadi penting untuk mengetahui apakah pengiriman ribuan burung tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara atau terdapat pola lain di balik pemasukan satwa tanpa dokumen karantina.
Polri mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan karantina ketika melakukan pemasukan ataupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lainnya.
Selain berkaitan dengan aspek hukum, prosedur karantina juga ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit yang berpotensi mengganggu sumber daya alam hayati Indonesia.
Kasus ribuan burung di Sidoarjo tersebut kini masih bergulir. Aparat pun terus menelusuri mata rantai pengiriman untuk mengungkap secara lengkap asal-usul satwa, jalur masuk ke Indonesia, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusi tersebut. (*)












Tinggalkan Balasan